​Anak 4 Bulan Ditinggal Demi Merasakan Dinginnya Jeruji Besi Penjara

    SAMPIT – Berkas perkara tindak pidana pengedaran obat terlarang daftar G jenis Charnophen (Zenith) atas nama tersangka Sweety Januriyah (34) warga jalan Iskandar 17 Nomor 25, Rt 01 Rw 01 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang telah dilimpahkan pihak kepolisian sektor Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, Selasa (11/4/2017).

    Saat disidik oleh Jaksa Budi Sulistyo, tersangka mengaku, baru 4 bulan menjalankan bisnis pengedaran Zenith. Karena penghasilan suami yang bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan Sampit tidak mencukipi untuk kebutuhan sehari-hari.

    Maka Sweety pun berusaha mencukupi perekonomian keluarga dengan berjualan obat yang tidak memiliki izin edar itu. Sweety diamankan oleh petugas kepolisian dikediamannya pada hari Sabtu (14/1/2017) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

    Sweety mengaku memperoleh barang terlarang tersebut melalui seseorang yang bernama Acong daftar pencarian orang (DPO)
    “Saya membeli perboksnya dengan harga Rp220 dari Acong dan saya jual kembali seharga Rp35 ribu perkeping, dalam 1 keping keuntungan yang saya dapatkan Rp5000,”ujar Sweety

    Pada saat penggeledahan ditemukan 151 butir zenith dan uang tunai berjumlah Rp763.000 yang diakui tersangka merupakan hasil penjualan obat daftar G. Atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009.

    Tersangka harus rela berpisah dengan suami dan anaknya yang masih berumur 4 bulan. Kini Sweety merasakan dinginnya angin malam di balik jeruji besi penjara lembaga pemasyarakat Klas IIb Sampit.

    (im/beritasampit.co.id)