​Anak Tiri Kok Ditiduri, Ya Disidang !

    SAMPIT- Berkas kasus pencabulan anak tiri yang di lakukan oleh Junaidi Samsuri alias Unai (41) warga Desa Pelantaran, jalan Waru Rt 04, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, dinyatakan selesai.

    Tersangka Junaidi akan segera disidangkan. Sekedar mengingatkan, Junaidi melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya berusia 6 tahun (SK), saat istrinya sedang berjualan sayur keliling, Kamis (9/2/2017) lalu.

    “Saya sudah menikah dengan ibunya SK selama 4 tahun dan menghasilkan satu orang anak, dan tidak ada yang perlu saya jelaskan di sini karena semuanya jelas dan sudah ada di berita acara pemeriksaan perkara (BAP) untuk selebihnya saya jelaskan dipengadilan nanti,” ucapnya saat di Sidik oleh Arie Kusumawati SH

    Disebutkan dalam BAP bahwa SK mengalami luka robek selaput dara dan perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 81 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atau UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 81 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    (im/beritasampit.co.id)