​Hakim Putusakan 3,6 Tahun Penjara untuk Kades Tumbang Selau dan Aparatur Pembakar Lahan

    SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit kembali mengelar sidang putusan Kasus Pembakaran Lahan (KARHAN) yang di lakukan oleh Kepala Desa beserta aparaturnya, di Desa Tumbang Selau, Kabupaten Seruyan, (12/04/17).

    Dalam sidang kasus pembakaran lahan yang itu terjadi pada Minggu (10/07/2016) di Desa Tumbang Selau Kabupaten Seruyan. Larus (29) selaku kepala desa dan dua aparaturnya bernama Leno (37) selaku Perangkat Desa, dan Mawin (Alm) melakuakan pemabakaran lahan di desanya.

    Ketiganya pun dinyatakan bersalah dan menjalani proses persidangan. Masing-masing darri ketiga terdakwa diputus 3 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 3 miliar, subsider 3 bulan penjara. Dalam persidangan itu hakim juga bertanya apakah terdakwa terima, pikir-pikir atau banding.

    “Kami akan pikir-pikir dulu,” ucap ke 3 terdakwa saat putusan hakim. Sidangpun ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keputusan ke 3 terdakwa. Sidangpun berlangsung lancar dan aman.

    (im/beritasampit.co.id)