​Terobos Lampu Kuning, Pengendara ini Akhirnya Terbaring di UGD

    SAMPIT – Apa itu alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), yakni sebagai alat mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.

    Jika pengendara melanggar aturan lalulintas ya begini akibatnya. Seperti kecelakaan lalulintas terjadi di ruas jalan A. Yani, tidak jauh dari depan sekolah SMP Muhammdiyah Sampit.

    Lakalantas ini bukan tanpa sebab. Sekira pukul 20.00 WIB, dua pengendara motor berboncengan sama menggunakan Honda Beat adu kuat bertabrakan dari depan.

    Seperti yang di tuturkan oleh saksi Putra (17) mengatakan Dalam kejadian itu pengendara motor Beat yang dikendarai oleh korban wanita dengan nomor polisi (Nopol) KH 2294 FS dengan temannya berboncengan dari arah jalan A. Yani menunju kearah bundaran Polres.

    Sementara dan dari arah bundaran polres mengarah ke jalan HM. Arsyad kedua pria berboncengan dengan motor Nopol (DA 6111 ZAZ). Keempat korban belum bisa di ketahui nama atau identitasnya.

    “Pertama dari bundaran polres menuju jalan HM. Arsyad dalam keadaan lampu hijau, kemudian dari arah jalan A. Yani menuju bundaran polres mencoba menerobos lampu lalulintas karena masih berwarna kuning. Setelah korban laki-laki itu mau berbelok ke arah jalan HM Arsad terjadilah tabrakan,” ucap Putra

    Untuk sementara ke 4 korban masih di rawat di ruangan UGD dr Murjani Sampit, karena mengalami luka-luka disekujur tubuh mereka.

    (im/beritasampit.co.id)