​Wakil LSM PPSDM Masih Pasang Badan, Terkait Kasus OTT 

    SAMPIT – Masih ingat dengan kasus tangkap tangan yang dilakukan Wakil Ketua LSM PPSDM bernama Dady (44) pada Selasa (28/3/2017) lalu, hingga kini kasus tersebut masih terus beejalan.

    Dady ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap korban atas nama Kristian Hidanata Kontraktor CV Suara Agung masih memasang badan terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus yang menimpanya.

    Kapolres Kotim AKBP Johanes P Siboro melalui Kasatreskrim AKP Erwin TH Sitomorang mengatakan, hari ini berkas perkara kasus tersebut telah memasuki tahap I dan tetap akan terus dikembangkan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus pemerasan itu.

    “Tersangka masih saja pasang badan, namun dirinya kali ini telah goyah, nampaknya tersangka akan buka mulut. Tunggu saja nanti perkembangan selanjutnya,”Kata  Erwin diruang kerjanya, Senin (17/4/2017).

    Untuk diketahui penangkapan bermula saat korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian bahwa oknum memeras meminta uang senilai Rp75 juta dan mengancam akan mengusili (mengganggu) proyek jalan yang dikerjakan oleh korban jika tidak diberi.

    Namun korban hanya mampu membayar Rp15 juta yang diserahkan di Sekretariat LSM PPSDM, dan pada saat penyerahan barang bukti itulah petugas kepolisian langsung membekuk dan mengamankan oknum tersebut ke Mapolres Kotim

    “Atas kasus pemerasan tersebut pelaku terancam di pidana 15 Tahun, dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan beserta ancaman,”terang Kasat Reskrim

    (im/beritasampit.co.id)