Ternyata Sebelum Pencurian dan Pencabulan, Tersangka Tinggal Dirumah Korban 3 Minggu…

    KASONGAN– Penangkapan seorang pria inisal A (40) tahun di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, yang menghebohkan masyarakat sekitar pagi tadi ternyata diketahui sebelum melakukan perbuatan tercela (Pencurian dan Pencabulan) tersangka ditampung korban dirumahnya.

    Sebelumnya tersangka inisal  A (40) warga pendatang tersebut tidak mempunyai tempat tinggal, tersangka pindah dari mesjid kemesjid untuk beristirahat lalu korban merasa kasihan menampung tersangka.

    Hal tersebut terungkap ketika AKP Andika Kasat Reskrim Kapolres Katingan melakukan penyelidikan tentang motif tersangka.

    ” Kita sekarang masih melakukan proses penyidikan lebih dalam terhadap motif tersangka, dari keterangan sementara tersangka merupakan warga pendatang dari Malang yang ditampung selama 3 minggu dirumah korban warga Kasongan,” ucap AKP Andika dengan beritasampit.co id via telpon. Senin, (17/04/2017).

    Menurut AKP Andika diduga tersangka yang telah mempunyai istri ini tidak bisa menahan nafsu setelah lama meninggalkan istrinya merantau timbulah niat melakukan pencabulan terhadap anak perempuan si korban.

    Kejadian tersebut sebenarnya di Kasongan tersangka Inisial A (40) tahun dicurigai melakukan cabul terhadap anak perempuan korban dan ketahuan oleh ibu korban, lalu tersangka diusir dari rumah korban merasa sakit hati malamnya tersangka kembali lagi mencuri Hp korban, mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Hampalit korban melapor kepihak kepolisian Polres Katingan untuk membantu menangkap tersangka,” pungkasnya.

    Hingga sekarang pihak Kepolisian Polres Katingan masih melakukan proses penyidikan lebih dalam motif tersangka melakukan perbutan tercela tersebut.

    (Kwt/beritasampit.co.id)