Setelah Dilaporkan Ke Polda, Yantenglie Usulkan Pemberhentian Sakariyas

    PALANGKA RAYA – Setelah melaporkan Wakil Bupati Katingan, Sakariyas ke Direskrimum Polda Kalteng terkait diduga menyalahgunakan wewenang karena telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum Tenaga Non PNS Pada RSUD Mas Amsyar Kasongan.

    Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mengatakan telah mengusulkan pemberhentian Sakariyas dari Jabatannya kepada Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo.

    “Karena disudah menyalahgunakan wewenang (melanggar sumpah/janji jabatan) Nah, saya telah melaporkan dan mngusulkan hal ini kepada Gubernur Kalteng dan Mendgari untuk diberhentikan dan Menteri Dalam Negeri untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Katingan,”tegas Yantenglie saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa (18/4/2017).

    Menurut Yantengli, Perbup Katingan No.42 tahun 2015 yang ditandatangani Sakariyas pada 8 Oktober 2015 itu, ternyata berlaku surut sehingga tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan kerugian Negara. “Ditandatangani 8 Oktober 2015, tapi berlakunya mulai 2 Januari 2015,” ujar Yantenglie.

    Dengan menandatangani Perbup tersebut, papar Yantenglie, berarti selaku Wakil Bupati Katingan, Sakariyas telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar  sumpah/janji jabatannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 76 ayat (1) huruf g UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

    “Dengan menandatangani Perbup yang merupakan kewenangan seorang Kepala Daerah atau Bupati, Sakariyas selaku Wakil Bupati Katingan telah melakukan pelanggaran sumpah/janji jabatannya dengan sangat serius,” ujar Yantenglie menegaskan.

    Bila ditilik dari UU No.23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ungkap Yantenglie, selaku Wakil Bupati Katingan Sakariyas telah Manggar Pasal 64 ayat (2). Pasal 64 ayat (2) huruf c, Pasal 66 ayat (1) huruf a, b, c. dan 6, Pasal 67 hum! b dan e, serta Pasal 76 ayat (1) huruf g. (nt/beritasampit.co.id)