Waduh… Niko Warga Hampalit, Asik Transaksi Diringkus…

    KASONGAN – Jajaran Polres Katingan melalui Polsek Katingan Hilir terus melakukan pemberantasan Narkotika di wilayah hukumnya, kini giliran warga desa Hampalit, Kecamatan Katingan, Kabupaten Katingan yang diringkus.

    Penangkapan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 18 Apri 2017 sekitar pukul 12.45 wib, ketika Niko Rivaldianur alias Niko (21) tahun yang tinggal dijalan pasar lama Kereng Pangi Desa Hampalit sedang asik melakukan transaksi Narkotika jenis  sabu.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha, S.I.K., melalui Polsek Katingan Hilir Iptu. Nurheriyanto Hidayat., SH  dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id.

    Menurut Kapolsek Iptu Nurheriyanto Hidayat S.H. menjelaskan kronologis penangkapan saat anggota polsek mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika di jalan pembangunan arah Baun Bango Rt 26 depan Kumkum Desa Hampalit, kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    Mendengar informasi tersebut anggota polsek Katingan Hilir yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Nurheriyanto Hidayat mendatangi laporan tersebut.

    ” Ternyata benar ditemukan 2 orang yang sedang melakukan transaksi Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan setelah ditanya yang bersangkutan bernama Niko Rivaldianur alias Niko dan 1 orang pembeli berhasil melarikan diri,” Ucap Nurheriyanto. Rabu, (19/04/2017).

    Setelah dilakukan penggeledahan dibadan Niko ditemukan 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu.

     “kami menemukan dikantong celana sebelah kiri kanan 1 ( satu) paket atau bungkus Narkotika jenis Shabu dan 1 ket atau bungkus diduga Shabu ditemukan ditanah persis dekat sepeda motor honda Scopy warna hijau putih dengan Nopol Kh 6732 NT yang digunakan Niko untuk mengantar Narkotika jenis Shabu kepada pembeli,” lanjutnya.

    Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Niko dikenakan Pasal. 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    (Kwt/beritasampit.co.id)