​Rapat Pengesahan APBDes 2017, Desa Ujung Pandaran

    SAMPIT – Rapat pengesan Anggaran Pendapatan Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) 2017, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, berlangsung dikantor desa, Jumat (21/4/2017).

    Rapat pengesahan APBDes 2017 berlangsung pukul 08.00 WIB, dihadiri Pj Kepala Desa Ujung Pandaran Muslih,ST, Kapospol, BPD, RW dan RT, LPMD serta tokoh masyarakat desa.

    Pengesahan itu juga menyampaikan bidang -bidang pembangunan yang telah dirapatkan sebelumnya pada Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) 2016 lalu.

    Hasil Musrenbangdes yang dituangkan dalam pagu APBDes 2017 dirapatkan kembali guna menyepakati serta menetapkan pengunaan APBDes tersebut. “Hari ini kita telah mengesahkan pelaksanaan APBDes tahun 2017,” ujar Pj Kepala Desa Ujung Pandaran , Muslih,ST kepada beritasampit.co.id, di kantornya.

    Adapun pelaksanaan APBDes yang disahkan terbagi dalam empat bidang yakni Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan.

    “Semua penganggaran bidang itu kita sahkan bersama sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan insfastruktur tahun ini,” tandasnya.

    Dijelaskannya, untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni Siltap, operasional Kantor, operasional BPD, RT,RW, Sarana dan Prasarana serta Pilkades.


    Sedang bidang pembangunan katanya, lanjutan pembangunan ruang tk /paud dan ruang kantor, semenisasi jalan kalap cabang, pengadaan damkar, timbunan jalan baru Kalap Paseban, pembangunan bak sampah, timbunan jalan menuju Pembuangan Sampah(TPA), tabat kayu ulin Sei Paradah, bangun pos nelayan, bangun badan jalan baru di Rt 04.

    Untuk bidang pembinaan kemasyarakatan yakni, perlindungan masyarakat atau Linmas desa. Kemudian, bidang pemberdayaan sebutnya, penyertaan BUMDes, PMT Balita, pengembangan masyarakat, peningkatan kapasitas, perpustakaan desa, musdes, pendampingan masyarakat dan sistem informasi desa.

    Dikatakannya, Pagu APBDes 2017 Desa Ujung Pandaran sebesar Rp 1.817.893.000, dari Dana Desa atau pusat Rp 873.995.000, Alokasi Dana Desa (ADD) atau sharing Kabupaten Rp 742.397.000, Bagi hasil pajak Rp 147.733.000, dan Retribusi daerah Rp 53.768.000,-.

    (mar/beritasampit.co.id)