Wahh… Camat Katingan Hilir, Digugat Warga, Kenapa Ya?

    KASONGAN – Keluarga Supianor warga jalan kenangan nomor 56 RT 02 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, berniat mengugat Camat setempat Ardiansyah ke Pengadilan Negeri Kasongan, karena telah mengeluarkan keputusan perkara terkait hak tanah kepada orang lain.

    Hal ini di sampaikan adik dari Supianor, Annas Rullah Kepada Berita Sampit di Kasongan, Senin 24/4/2017.

    ” Tanah kami berada di jalan Srikaya Kereng Humbang, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, dan sudah di garap Oleh orang tua kami Bernama Siterman (Alm) sejak Tahun 1993 silam, sedangkan mereka tidak pernah menggarap,”. Tutur Annas.

    Namun kemudian ada pihak atau warga lain yang berupaya mengklaim tanah berukuran panjang 160 meter bagian timur lebar 55 meter sebelah selatan dan 141 meter bagian barat.

    Sampai akhirnya keluar surat keputusan Camat Katingan Hilir bernomor 100/168/Pdt/Camat/Thn2017. Dalam surat itu camat Katingan Hilir menyampaikan, menetapkan dan memutuskan perkara antara Kedua belah pihak tim Kecamatan.

    Dalam surat kecamatan itu, menetapkan bahwa tergugat atas nama Supianor harus mengakui kepemilikan sebidang tanah milik atas nama Marjono I Natali dan Manipul S di berikan kewenangan terhadap pengelolaan dan kepengurusan surat-menyurat terhadap kepemilikan tanah yang telah selesai disengketa.

    Dalam surat itu juga Camat Katingan Hilir mencabut surat hasil mediasi di kelurahan kasongan lama, Nomor 594/054/Pem/2017 tanggal 7 Januari 2017, dan berdasarkan pernyataan pihak tergugat ( Supianor) di nyatakan tidak berlaku. 

    Serta di kembalikan surat pernyataan tanahnya kepada Marjono I Matali dan Manipul S untuk mengurus dan mengelola tanah tersebut.

    ” Ini tidak sesuai dengan kenyataan, kok bisa camat seperti itu langsung mencabut surat mediasi dari kelurahan. Seharusnya itu menjadi patokan dan dasar camat. Makanya kami dalam waktu dekat ini akan mengugat Camat Katingan Hilir Ke Pengadilan Negeri Kasongan” lanjut Annas.

    Annas menuturkan  saat pihak Kecamatan melakukan pengukuran tanah di lapangan, Kedua belah pihak tidak pernah di pertemukan, dengan alasan takut ada perkelahian padahal yang ikut turun ke lapangan itu ada pihak Tentara, Kepolisian dan Satuan Polisi Pamungpraja juga. 

    Pada Saat di tingkat kelurahan sebelumnya, termasuk saat pengukuran maupun mediasi, kedua belah pihak di pertemukan.

    “Seharusnya kedua belah pihak di kecamatan itu harus di pertemukan kembali, Sehingga bisa jelas duduk persoalannya, dan tidak terkesan di tutup-tutupi dan Sepihak,” Tutupnya.

    (Kwt/beritasampit.co.id)