​Zenith Dari Flamboyan Palangka Raya di Edarkan di Desa Pundu

    SAMPIT – Edi Kharisma (33) warga jalan Tjilik Riwut Km 88,5 Rt 08 Rw 04, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan lantaran mengedarkan zenith (Charnopen) yang sudad di cabut izin edarnya oleh kementrian Kesehatan.

    Edi memgaku Zenith tersebut di dapat dari seorang bernama Iyan yang kerap mangkal di Pasar Flamboyan Palangka Raya.

    “Saya membeli satu box Zenith dengan harga Rp 220 ribu dengan Iyan di Palangka Raya. Pernah juga saya membeli dari Sampit tapi mahal,” kata Edi seusai pemeriksaan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit.

    Edi diamankan pada Selasa (31/1/2017) sore dikediamannya oleh kepolisian dan dari tangan Edi diamankan dua box atau 200 butir Zenith yang siap diedarkan.

    “Zenith kadang saya jual per keping dengan harga Rp30 ribu. Ada juga saya jual Rp35 ribu. Saya tidak terlalu banyak menjualnya juga mengedarkan kepada Sata (salah satu tersangka lain dengan berkas terpisah, red),” ucap Edi.

    Dia menambahkan sebelum berjualan Zenith, sebelumya dia bekerja sebagai penambang pasir selama 8 tahun. Sedangkan menjual Zenith, baru 3 bulan belakangan. “Istri saya melarang. Tetapi karena tidak ada lagi kerjaan selain kerja jual Zenith. Mau tidak mau saya lanjutkan. Kadang saya sekali mengambil Zenith di Palangka Raya sekali bawa 60 box,” tutup Edi sebelum di antar ke Lapas Klas IIB Sampit.

    Atas perbuatannya Edi dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    (im/beritasampit.co.id)