​Dengan Dalih Ngasih Makan Keluarga, Novanto Nekad Jual Sabu

    PANGKALAN BUN – Para pelaku penyalah gunaan narkoba, seperti jenis sabu-sabu, kalau sudah tertangkap Polisi, berbagai dalih bermunculan.

    Seperti halnya Novanto Mulyadi Biin Mahmudin (37),salah satu karyawan swasta, warga Jl.Kasan Rejo No.97 RT 20 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar. Mantan residivis yang pernah di [enjara 4 tahun. Berdalih,untuk ngasih makan keluarganya nekad jualan sabu. Namun beberapa hari kemudian, Novanto tertangkap Polisi.

    Seperti dibeberkan, Kapolres Kobar AKBP Pria Premos.SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Kariatmono kepada beritsampit.co.id Jumat (27/4/2017) mengatakan berkat bantuan informasi dari masyarakat di pelaku penjual sabu berhasil ditangkap di rumah Barakannya.

    “Kronologisnya,pada hari Kamis 17 April 2017,setelah mendapat informasi A 1 dari masyarakat,sekitar pulul 16.00 WIB, anggota Sat Narkoba meluncur kesasaran TKP, untuk melakukan penyidikan dirumah barakan, disaksikan oleh ketua RT melakukan penggeladahan,” ungkap Kariatmono.

    Setelah melakukan penggeladahan dirumah barakan tersangka, ditemukan barang bukti shabu sebnyak 12 paket kecil berata 5,11 gram  yang di simpan oleh tersangka di dinding barakan.

    Juga ditemukan  barbuk lainnya. 1 buah bong lengkap dengan pipet masih berisi shabu,1 pack plastik klip, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 buah kaleng permen ,1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan,12 paket shabu dgn berat kotor keseluruhan 5,11 gram, 1 buah kantong kresek warna hitam .

    Pengakuan tersangka, jelas Kasat, membeli barang haram itu dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian, dengan harga Rp1,3 juta per gram. Oleh tersangka, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 300 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 700 ribu perpaketnya dengan total dari penjualan itu Rp 2,1 juta.

    “Tersangka mendapat keuntungan dari penjualan itu sekitar Rp 700 ribu. Bisnis haram tersangka itu sudah berjalan selama 6 bulan. Kita lakukan pengembangan kasus tersebut, tapi belum pernah mendapatkan pelaku yang berada di atas Novan ini,” terangnya.

    Atas perbuatannya ini, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 th 2009, tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” bebernya.

    (man/beritasampit.co.id)