​Kerugian Negara Mencapai Rp 1,3 Miliar, Akibat Proyek Drainase Bandara H. Asan Sampit

    SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembuatan drainase bandara H Asan Sampit, mereka adalah Wahyono Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumarno pelaksana pekerja dan Purwadi konsultan pengawas ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukannya kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar dari perhitungan penyidik kejari Sampit.

    “Total kerugian Rp 1,3 miliar dari total anggaran proyek Rp 4,4 miliar,” ucap Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Wahyudi melalui Kasi Intel Dedy Rasyid, Jumat (28/4/2017) seusai menahan tiga tersangka.

    Dikatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan pada 2016 lalu dengan menggunakan dana APBN, yang dimana proyek itu dikerjakan PT Harapan Indah Jaya dengan konsultan CV Rancang Megah.

    Guna mempermudah proses penyidikan lebih mendalam menurut Wahyudi ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit “Para tersangka kini statusnya resmi sebagai tahanan penyidik kejaksaan dan proses selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap II ke jaksa penuntut umum,” terang Dedy.

    Kasus proyek drainase ini sendiri ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan beberapa pekan lalu “Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2017 dan pertama kali dipanggil sebagai tersangka Jumat siang,” tutupnya

    (im/beritasampit.co.id)