​Hanya Gara-Gara 26 Tandan Sawit, Pemuda ini Berakhir Dijeruji Besi

    SAMPIT – Seorang pemuda bernama Subari, (20) merupakan warga Desa Tanah Putih,Kl Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terbukti melakukan aksi pencurian bersama rekan-rekannya di Blok 006 Divisi 1 B, PT Mustika Sembuluh I, Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara, Jumat (28/4/2017) Pukul 17.30 WIB lalu.

    Belumpun sempat menjual buah sawit sebanyak 26 tandan hasil curiannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini keburu ketahuan oleh anggota security perusahaan yang sedang melaksanakan patroli menggunakan mobil di sekitar TKP tersebut.

    Kapolres Kotim AKBP Johanes P. Siboro melalui Kapolsek Sungai Sampit Iptu Masriwiyono Selasa (2/5/2017) saat dikonfirmasi beritasampit.co.id tadi malam membenarkan pihaknya sudah menangani kasus tersebut.

    “Sicurity perusahaan melihat ada beberapa orang termasuk pelaku yang sedang memanen buah kelapa sawit di blok tersebut, kemudian para saksi Bin melakukan pengejaran terhadap beberapa orang tersebut dan satu orang tertangkap yaitu terlapor,” jelasnya.

    Tidak hanya menangkap pelaku petugas perusahaan juga menurutnya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 26 (dua puluh enam) janjang sawit, 1 (satu) buah alat panen/egrek dan 2 (dua) buah keranjang untuk mengangkut buah sawit yang sudah di panen.

    Atas kejadian tersebut korban pihak PT Mustika Sembuluh I mengalami kerugian materi sebesar 1,1 juta rupiah. “Kami juga sudah mengamankan pelaku berikut barang bukkti,dan saat ini terlapor sudah di tahan di rutan Polsek Sungai Sampit untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini pihaknya sendiri masih terus melakukan pengembangan,mengingat pelaku tidak hanya beraksi seorang diri sesuai dengan keterangan para saksi,” pelaku masih kami periksa,untuk mengungkap komplotannya,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)