​Polres Kapuas Tangkap Pelaku Penusukan Warga Desa Dandang di Palangka Raya

    KUALA KAPUAS – Mendapat laporan adanya kasus penikaman terhadap Tasik (37), warga Desa Dandang RT 1 Kecamatan Pasak Talawang, Sabtu (29/4/2017) siang, Polres Kapuas melalui Resmobnya bersama Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Palangka Raya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

    Alhasil berkat kerjasama semua pihak, tersangka pembunuhannya atas nama M Rasta (38) ini berhasil di bekuk di Palangka Raya.

    Tersangka pembunuhan asal Palembang yang bekerja sebagai pengawas alat berat di Dusun Panganan Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas itu diamankan di bundaran sampah jalan Seth Adji Palangka Raya, pada saat melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

    “Setelah kami mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan berkat kerja tim yang dipimpin Ipda Rahman, kami berhasil mengamankan tersangka kurang dari 1X24 jam di Palangka Raya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, SIK. M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin JS, Selasa (2/5) petang.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman Pasal 351 ayat 3 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dengan penjara kurang lebih 10 tahun ke atas,” ucap AKP Wiwin.

    Sementara itu, nyawa korban tidak bisa terselematkan lagi, sambung AKP w
    Wiwin. Saat itu, setelah dilakukan penikaman oleh tersangka, korban ditemukan tergeletak tak berdaya namun posisnya masih hidup.

    “Kami pun membawanya korban ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak rumah sakit ternyata korban telah meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas itu.

    (bi/beritasampit.co.id)