​Para Petani Teluk Sampit Sepakati Upah Panen Gunakan Alat Combine Harvester 

    SAMPIT – Sekitar pertengahan bulan Mei 2017 yang akan datang, para Kelompok Tani (Poktan) mulai musim panen padi di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Para pengurus Kelompok Tani (Poktan) bersepakat menggunakan mesin panen Combine Harvester agar hasil panennya lebih cepat hanya 1-3 jam dalam satu hektare sudah selesai. Ini berbeda dengan cara manual yang memakan waktu lama hingga berhari-hari.

    Pengurus kelompok Tani (Poktan) se-Kecamatan Teluk Sampit menggelar rapat kepada pemilik mesin pemanen yang datang dari Kecamatan Pangkuh, Kabupaten Pulang Pisau, sebelum operasional alatnya untuk menyepakati biaya atau ongkos panen yang berlangsung di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Rabu (3/5/2017).

    Rapat yang difasilitasi pihak BPP itu berjalan alot. Namun akhirnya menemukan kesepakatan bersama antara poktan dan pemilik alat mesin pemanen tersebut.

    Mengingat kejadian tahun 2016 lalu, para poktan yang memakai jasa alat mesin pamanen dari perhitungannya hingga pihak petani rugi atas perkalian pemilik mesin pamanen, karena pasang tarip terlalu mahal yakni Rp 800 ribu perton.

    Dan bayar gabah 5 kwintal banding satu kwintal yang dinilai para poktan memberatkan pihaknya. Sebab itulah pengurus Poktan di Kecamatan Teluk Sampit, merasa dirugikan karena pengambilan upah terlalu tinggi.

    Disamping itu, para petani mengakui kesulitan bahwa pemilik alat bertingkah tak mau menerima upah dibayar dengan Gabah Kering Panen(GKP) miliknya petani waktu itu.

    Rapat yang digelar antara semua pengurus Kelompok Tani di Kecamatan dengan pemilik alat pemanen Combine Harvester yang di pasilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Teluk Sampit dengan mengambil jalan tengah yakni, tidak merugikan kedua belah pihak dan menyimpulkan bersama harga atau ongkos pertonnya untuk disepakati.

    “Kesepakatan upah memakai mesin pemanen perton Rp 500 ribu. Dan bisa bayar dengan jumlah panen gabah sebanyak 7 kwintal banding 1 kwintal. Untuk yang punya gabah 6 Kwintal sedang pemilik mesin 1 kwintal,” ujar Rasijo Kepala BPP usai rapat kepada beritasampit.co.id.

    Iyan pengurus Poktan dari Desa Kuin Permai mengucapkan terima kasih atas adanya rapat memastikan upah dengan bermusyawarah bersama, sehingga kita bersepakat dan tidak merugikan kedua pihak. ” Atas kesepakatan dengan upah yang ditetapkan bersama kitapun memilih menggunakan alat mesin panen tersebut,” ujarnya.

    Pujiono, pemilik alat Combine Harvester yang sengaja mendatangkan mesin pemanen dari daerah asalnya, Kecamatan Pangkuh, Kabupaten Pulang Pisau ketika usai acara rapat itu ketika dikonfirmasi mengatakan, menerima besaran hasil putusan upah yang dimusyawarahkan bersama yang dipasilitasi BPP Kecamatan Teluk Sampit, baik dengan uang maupun berupa gabah.

    “Kita sepakat harga atau upah permintaan dari petani. Pertonnya Rp 500 ribu, dan bisa  bayar gabah 7 kwintal banding satu kwintal,” ucapnya usai menerima hasil kesepakatan rapat tersebut.

    Hadir dalam rapat itu, kepala BPP Teluk Sampit, Rasijo beserta PPLnya, antara pemilik mesin panen Pujiono dan 47 orang pengurus poktan dengan tarip atau ongkos yang ditetapkan bersama sebagai acuan operasional alat tersebut.

    Sekadar diketahui, luasan lahan tanam padi Kecamatan Teluk Sampit sebanyak 10.016 hektare, untuk unggul lokal Siam epang sebanyak 98 persen, sedang 2 persennya ditanam jenis unggul Nasional Ciherang dan Inpari 9.

    (mar/beritasampit.co.id)