​Beni Tersangka Penabrak Pasutri di Km 58 Akan Segera di Sidang

    SAMPIT — Masih ingatkah anda dengan kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi di Km 58 Jalan Jendral Sudirman Sampit-Pangkalan Bun. Kecelakaan itu menewaskan pasangan suami istri Kuswoyo, Sanem dan Cucunya Puji Lestari yang meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Dr Doris Silvanus Palangakaraya.

    Berkas perkara tersebut kini telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, “Berkas perkara Beni ini kan sudah lengkap, dan sudah memasuki waktunya emang untuk pelimpahan tahap II,” kata Aiptu Suryadih Kanit Lantas Kota Besi di temani Bripka Triyono saat mengantar tersangka ke kejari, Kamis (4/5/2017)

    Menurut Kronologis kejadian perkara yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di katakan tersangka datang dari arah Pangkalanbun menuju Sampit.

    Namun pas sudah memasuki Km 57 Desa Penyang Kecamatan Talawang ada mobil yang tiba-tiba memperlambat lajunya, dan tersangka membanting kendali melawan arah hingga menyebebkan tabrakan yang tidak bisa dihindarkan lagi.

    “Saya menghindar dari jalan rusak (berlobang), dan menghindar dari mobil yang ada di depan saya yang tiba-tiba memperlambat laju kendaraannya dengan cara membanting kendali truck masuk ke jalur berlawanan. Setelah itu terjadi lah kecelakaan tersebut,” kata tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu.

    Tersangka Beni di kenakan Pasal 310 ayat (4) undang-undang repoblik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Umum, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

    (im/beritasampit.co.id).