​Terungkap…Selama Ini Penerimaan PAD Galian C Dari Lahan “Ilegal” Kok Bisa ?

    PANGKALAN BUN – Adanya penertiban galian C dari Provinsi Kalteng, terungkap penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Galian C selama ini kebanyakan dari lahan ‘ilegal’.

    “Kalau mau jujur, rekanan yang bekerja dengan pemerintah daerah melalui proyek pemerintah daerah diwajibkan membayar galian C. Artinya selama ini pemerintah daerah menerima PAD dari galian C itu terhadap tanah yang ilegal. Harusnya ini tidak didiamkan dari jauh-jauh sebelumnya. Nah sekarang berilah kemudahan bagi para pengusaha galian C, yang melakukan itu,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kobar,Ahmad Subandi,saat dibincangi beritasampit. co.id, Jumat (5/5/2017).

    Menurut Subandi, dengan adanya penertiban Galian C dari Provinsi, Pemkab Kobar, jangan mempersulit pemberian izin usaha Galian C, bagi para pengusaha. Sebab dengan ada penertiban dn larangan, sangat berdampak kepada pelaksanaan pembangunan.

    “Dengan adanya larangan dan penertiban galian C yang dilakukan pemprov Kalteng jelas akan berimbas terhadap gerakan penataan pembangunan wilayahdi Kobar. Sebelum adanya penertiban, Pemkab Kobar harus jemput bola dan melihat situasi dan kondisi kelapangan.Berikan kemudahan kepada pengusaha yang melakukan proses perizinan itu dengan pola cepat tepat dan legalitas terpenuhi,” tegas Subandi.

    Jika persayaratan izin itu terpenuhi, lanjut Subandi, pemerintah daerah melaui gubernur dapat memberikan kewenangan bekerja, sementara proses legalitasnya terpenuhi.

    “Kalau menunggu saya yakin ini akan mengganggu terhadap serapan anggaran yang sudah diputuskan bersama yang menggunakan APBD,” jelasnya.

    Diapun menambahkan, pengusaha-pengusaha swasta, developer-developer banyak sekali menggunakan bahan bangunan pasir. Dengan adanya larangan tersebut pasti akan menghambat

    “Artinya ini sangat menghambat di semua lini kehidupan termasuk aktivitas perekonomian kita yang ujung-ujungnya mengurangi pendapatan masyarakat dan mengurangi pembelian masyarakat di pasar-pasar,” terang Ahmad Subandi.

    (man/beritasampit.co.id)