​Berani Jual Zenith, Dua Orang ini Masuk Bui

    SAMPIT – Mursalin Alin (38) warga Jalan Martapura No. 65 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawarin Timur (Kotim), kini harus merasakan bagaimana rasanya tidur dan hidup dibalik jeruji besi bersama temannya Irwansyah.

    Dalam berita acara pemeriksaan tersangka Mursalin Alin dikatakan pada hari Selasa (14/2/2017) sekira pukul 18.30 WIB, Mursalin melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang sudah di cabut Izin edarnya oleh tersangka yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar.

    “Sebelum saya menjual Zenith ini, saya pernah bekerja sebagai buruh bangunan. Karena tidak mencukupi untuk biaya sehari-hari, akhirnya saya beralih jadi penjual Zenith dengan modal pertama patungan dengan Irwansyah,” ucap bapak tiga orang anak itu.

    Diketahui Mursalin Alin dan Irwansyah bekerja sama dalam menjual obat daftar G itu. Namun yang paling laku menjual adalah Mursalin

    “Dalam sehari saya mampu menjual lima box. Yah cukup lah untuk menambah pengahasilan. Kalau barang sudah habis, pasti di antar lagi oleh kurir,” ucap nya.

    “Kalau saya hanya satu box yang mampu saya jual dalam sehari, yang paling laku menjual zenith yah Mursalin,” tambah Irwansyah

    Kedua tersangka melanggar Kesatu Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 196 Undang- Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Jo Pasal 55 a Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

    (im/beritasampit.co.id)