​Kedoknya Warung Makan, Eh…Taunya Dagang Miras. Ya Diserbu Polisi Deh !

    SAMPIT – Lagi-lagi jajaran Polsek Ketapang menunjukan aksinya, kali ini jajaran Polsek Kota itu berhasil mengungkap kasus penjualan Minuman Keras (Miras) yang berkedok sebagai tempat warung makan di Jalan Jendral Sudirman Km 1, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (8/5/2017) malam.

    Kapolres Kotim, AKBP Johanes P Siboro melalui Kapolsek Ketapang Kompol Hari Subekti dibincangi awak media Selasa (9/5/2017) tadi siang mengatakan, terungkapnya dua warung yang menjual miras dengan berkedok sebagai warung makan tersebut bermula pada saat pihaknya melakukan giat patroli untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat)

    “Pada saat kita giat patroli, kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warung makan yang menjual miras, yakni di Jalan Jendral Sudirman dan rumah di Jalan HM Arsyad,” ungkapnya.

    Mendapat laporan tersebut, pihaknyapun langsung bertolak kelokasi. Tanpa menunggu lama jajarannya  melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan HM Arsyad tersebut sebagai sasaran pertama. Dari rumah tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 25 botol lonang atau baram.

    Tidak berhenti disitu saja, pihaknya kembali melakukan penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di sebuah warung makan yang terbukti berdagang minuman keras setelah dilakukan penggeledahan pada malam itu.

    “Di warung Jalan Jendral Sudirman kami juga berhasil mengamankan barang-bukti adacsebanyak 48 Botol miras dan dua botol whisky Mension,” jelasnya.

    Dia juga menambahkan,saat ini pohaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk di proses lebih lanjut. Sedangkan untuk pemilik warung makan atas nama Guntur dan penjual lonang rumahan di Jalan HM Arsyad masih diamankan di Polsek ketapang.

    “Pemilik warung bernama Guntur dan pemilik penjual Lonang di Jalan HM Arsyad sudah kita amankan di Polsek untuk dimintai keterangan,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)