​Budi Utomo Rugi Rp 17 Juta, Ngaku Tak Tahu Jamu Madu Klenceng Ilegal

    SAMPIT – Budi Utomo (50) warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pemilik 1200 botol jamu ilegal, mengaku tidak mengatahui jamu yang dibelinya itu tidak terdaftar izinnya di BPOM dan memiliki segel ilegal.

    Bahkan akibat dalih ketidaktahuan itu, Budi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 juta.

    “Saya tidak tahu madu dan tawon klanceng yang dibeli dari Yogyakarta itu ilegal. Saya kira jamu tersebut boleh saja dijual, apalagi sebelumnya saya tidak ditangkap. Jadi saya pesan lagi jamu tersebut,” kata Budi saat menghadiri pemusnahan jamu miliknya di Polisi sektor Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM), Rabu (10/5/2017).

    Budi mengaku jera dan tidak akan membeli ataupun memesan jamu itu lagi, meski keuntungannya cukup besar. “Saya jera, tidak akan mengulangi lagi dan tidak akan menjual ataupun memesan lagi jamu-jamu tersebut,” ucap Budi sembari tertawa.

    Dia juga mengatakan, jamu tersebut memang sangat dicari dan permintaan oleh sejumlah masyarakat cukup tinggi apalagi para pekerja seperti buruh sawitan khususnya buruh panen sawit.

    “Per botolnya jamu tersebut saya hargai Rp16 ribu. Sedangkan dalam satu dus berisi 12 botol dihargai Rp200 ribu, kalau 100 dus yang saya datangkan biasanya laku antara satu hingga dua bulan saja,” terangnya.

    (im/beritasampit.co.id).