​KPM Musnahkan Madu Klenceng dan Tawon Klenceng Sebanyak 1200 botol 

    SAMPIT – Sebanyak 1200 botol jamu ilegal yang disita dan bernilai Rp 20 juta dimusnahkan oleh Polisi sektor Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM), Rabu (10/5/2017) pukul 09.00 WIB, di halaman KPM.

    Dalam pemusnahan jamu ilegal tersebut Polsek KPM juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, KSOP Sampit, PT Pelindo III Sampit dan pemilik jamu Budi Utomo dihadirkan sebagai saksi dalam pemusnahan jamu tersebut.

    Kapolsek KPM, IPTU Triyono Raharja mengatakan, bahwa jamu ilegal sebanyak 1200 botol itu adalah hasil sitaan yang dibawa oleh Budi Utomo dengan menggunakan kapal penumpang dari Surabaya dengan memakai pickup, guna menghindari jamu ilegal tersebut agar tidak beredar di masyarakat di lakukan pemusnahan.

    “Hari Ini kita musnahkan jamu ilegal yang telah kami sita beberapa waktu lalu. Serta di saksikan oleh beberapa pihak yang terkait dengan tindakan yang melanggar hukum, dan petugas yang terkait dengan perairan, seperti Kejari, Pelindo III, dan juga jajaran dilingkup Pelabuhan Sampit,” ucap Triyono Raharja.

    Triyono menambahkan untuk pemilik jamu kami hanya memberikan pembinaan, sehingga kedepanya tidak menjual jamu yang tidak berizin dan statusnya ilegal.

    “Pemilik jamu kita bina tidak di tahan. Akan tetapi Budi Utomo ini tetap dalam pengawasan kepolisian dan apabila kedepan berjualan lagi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek muda itu.

    (im/beritasampit.co.id)