​H. Anang Sulaiman Hibahkan Tanah Miliknya Dikawasan Pasar Samuda ke Pemda Kotim

    SAMPIT – Seorang darmawan H Anang Sulaiman warga asli warga Kelurahan Basirih Hilir, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) telah menghibahkan dua bidang tanah miliknya dilingkungan pasar H. Umar Hasyim untuk pembangunan jalan dermaga dan masjid terapung di Sei Mentaya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Pengukuran pemindahan kepemilikan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (10/5/2017) kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kotim yakni, lokasi pertama aset tanah untuk jalan menuju dermaga lama persisnya belakang UPTD Perhubungan.

    Adapaun ukuran yang diberikan yakni lebar 4 meter x  panjang 76 meter yang terletak disebelah selatan kawasan Pasar H Umar Hasyim, di Kelurahan Basirih Hilir antara batas milik Bambang dan Suharsan.

    Sedang lokasi kedua aset tanah terletak sebelah utara persis berdempetan Pasar modern H Umar Hasyim, dan tanahnya dikawasan pantai lebar 32,20 meter x panjang 30 meter untuk rencana pembangunan masjid terapung atas permintaan H Anang Sulaiman.

    Camat Mentaya Hilir Selatan (MHS), Syahrudin, S.Sos usai melakukan pengukuran tanah menjadi aset milik pemerintah daerah tersebut menjelaskan kepada beritasampit.co.id, Rabu (10/5/2017), menyambut baik kepada pendarma asli daerah bapak H Anang Sulaiman.

    Menurutnya dengan menghibahkan tanah miliknya untuk kemaslahatan masyarakat umum yang berada dikawasan pasar tersebut.

    “Kita menghadirkan serta mengundang pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengukur dan membuatkan dokumennya menjadi aset milik pemerintah daerah,” ujar mantan Camat Pulau Hanaut ini.

    Tak hanya itu, kata Camat, kita juga sekaligus melakukan pengukuran aset milik pemda yang belum ada dokumennya terletak pada kawasan lokasi pantai pasar tersebut. “Pengukuran aset yang belum bersurat dari dermaga lama hingga ke arah utara pasar H Umar Hasyim juga kita lakukan pengukurannya,” katanya.

    Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kusdinata melalui Kabid Aset, Suhartono mengatakan, kita melakukan pengukuran di empat lokasi bersamaan yakni tanah yang dihibahkan H Anang Sulaiman yang sebelah selatan pasar berukuran lebar 4 meter x panjang 76 meter.

    Untuk sebelah utara atau berdampingan pasar H Umar Hasyim lebar 32,20 meter x panjang 30 meter juga melakukan pengukuran bersama.

    Kemudian berlanjut pada pengukuran tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum bersurat atau belum berdokumen dari batas lokasi dermaga lama atau batas UPTD Dinas perhubungan hingga ke arah Pasar H Umar Hasyim, dan kawasan dermaga Trans yang berlokasi sebelah utara sekitar pasar milik Cincu.

    “Dalam melaksanakan pengukuran bersama disaksikan pihak Kecamatan, Kelurahan, Dinas Perhubungan Samuda serta tokoh masyarakat Samuda, H Anang Sulaiman,” kata Suhartono.

    (mar/beritasampit.co.id)