Saat Sedang Asyik Transaksi 108 Butir Zenith, Ayen Diringkus Polsek Tewang Sangalang Garing 

    KASONGAN – Jajaran  Polres Katingan melalui Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melaksanakan Operasi Kepolisian KYD (Kegiatan yang ditingkatkan) menangkap pengedar Obat – obatan  jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals. Rabu,  10/04/2017.

    Muhammad Efrayen alias Ayen (32) tahun salah satu karyawan perusahaan sawit sekitar pukul 22.00 wib bertempat di Mes No. 02 Abdeling 07 PT. Bisma Dharma Kencana ( BDK ) diringkus akibat melakukan tindak Pidana Bidang Kesehatan sebagaimana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha, S.I.K. melalui Ipda Eko Priono S.H., dalam rilis yang diterima beritasampit.co.id.

    Menurut Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan  Ipda Eko Priono S.H., berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat adanya peredaran obat-obatan zenith diwilayah hukumnya melakukan giat kepolisian dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

    “Menemukan Pelaku sedang Melakukan Peredaran atau Penjualan dan dilakukan pengeledahan dirumah pelaku didapatkan Carnophen/Zenith Pharmaceuticals sebanyak 108 (seratus delapan) Butir yang dimasukan dalam Kresek plastik warna hitam dan diselipkan dinding dapur ditutupi mengunakan Rantang warna Putih, dan Uang Tunai Sebanyak Rp 290.000,” tutur Ipda Eko Priono S.H., dengan beritasampit.co.id, Kamis  (11/04/2017).

    Atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang – Bukti diamankan dipolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk Proses lebih lanjut.

    (Kwt/Beritasampit.co.id)