Belum 24 Jam, Pelaku Curas Rumah Damang Ditangkap

    PALANGKA RAYA – Pelaku Pencurian dengan kekerasan di Rumah Damang Pahandut, Marcos Tuwan Jalan Diponogoro No.12 Kota Palangka Raya, Kamis (11/5/2017) pagi telah di tangkap oleh Aparat Kepolisian Polres Palangka Raya.

    Kapolres Kota Palangka Raya, AKBP Lili Warli mengatakan, pelaku ditangkap Junio Eglesias (18) di kediaman paman pelaku. Selain itu juga polisi mengamankan barang bukti beserta sepeda motor Honda dan Nota pembelian Kalung Emas di tempat keluarga pelaku di Kota Palangka Raya.

    “Pelaku sempat mengambil uang tunai sebesar Rp. 2,7 Juta dan uang tersebut digunakan untuk membeli Kalung Emas di pasar besar,”ungkap Kapolres AKBP Lili Warli didampingi Kapolsek Pahandut Kompol Ani Amryani saat Rilis di Polsek Pahandut, Jum’at (12/5/2017).

    “Ini murni curas (pencurian dengan kekerasan). Pelakunya seorang diri dan tidak ada kata penyerangan atau motif lain. Murni pelaku melakukan curas,”tambah Lili Warli. 

    (nt/beritasampit.com)