​DPR-RI Berlakukan Aturan Pembakaran  Lahan

    PULANG PISAU – Pemberlakuan aturan larangan membakar lahan dalam pembukaan tanah garapan hingga saat ini terus saja digencarkan pemerintah. Sebagai solusinya, Hamdani S.IP dari Komisi IV Anggota DPR-RI Pusat mengaku jika aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari kebakaran lahan seperti tahun 2015 lalu. 

    Dengan aturan pelarangan tersebut, Politisi asal Nasdem Kalteng ini mengaku, sebagai solusinya bersama Pemerintah pihaknya komitmen untuk menyalurkan bantuan alat-alat pertanian berupa tractor, Handtractor serta pupuk dan benih untuk para Petani di wilayah Kalteng.

    “Terkait larangan membakar lahan, aturannya memang sudah berlaku secara umum diwilayah Kalteng sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran. Maksud aturan ini, Pemerintah tidak menuding jika aktiiftas petani yang mebuka lahanlah yang menyebabkan kebarakan dan asap. Namun aturan ini justru untuk mengindari ulah-ulah oknum yang bisa saja memanfaatkan pembukaan dengan cara membakar, ini yang jadi perhatian serius kita semua,” Ujar Hamdani usai meninjau lokasi cetak Lahan di Kecamatan Pandih Batu, Pulang Pisau beberapa waktu yang lalu.
    Dijelaskan Hamdani, dampak dari aturan tersebut para Petani tidak perlu khawatir, pemerintah sudah memberikan beberapa opsi sebagai jalan keluar. Ada program cetak sawah yang bekerja dengan TNI dalam penggarapan lahan pertanian. Ada juga pemberian bantuan Alsintan berupa tracktor, Handtracktor serta benih dan Pupuk. Bahkan pendampingan penyuluh pertanian juga terus ditingkatkan hingga bisa menjangkau sampai desa dengan daerah lumbung pertanian.

    “Harapan kita, pilihan menggarap lahan pertanian dengan lebih modern, meninggalkan kebiasaan lama ( membakar ) juga bisa menguntungkan para petani kita dengan hasil produksi yang juga besar. Karena itu dengan aturan larangan membakar lahan, kita bersama pemerintah komitmen mendukung pemberian alsintan untuk para petani kita tentunya setelah melalui usulan dan proses terlebih dahulu,”pungkasnya. (pra/beritasampit.co.id)