​Ini Poin Kesepakatan Dishub Kapuas Tentang Pengelolaan Parkir

    KUALA KAPUAS – Rapat koordinasi tentang pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Kapuas, Rabu(17/5/2017) di ruang aula Dishub Kabupaten Kapuas akhirnnya menghasilkan beberapa kesepakatan yang harus dipatuhi oleh setiap pengelola parkir yang ada diKabupaten Kapuas.

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kabupaten Kapuas, Drs H. I Made Sumartha, itu akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan yang terbagi atas sebelas point penting.

    Adapun beberapa point kesepakatan yang termuat di dalam berita acara tersebut ialah, pengelola parkir wajib membuat papan pengumuman tentang tarif parkir diwilayahnya, wajib memberlakukan tarif sesuai ketentuan yang berlaku serta dilarang menaikan tarif parkir tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dishub Kabupaten Kapuas.

    Selain itu, rapat koordinasi yang telah disepekati oleh setiap pengelola parkir tersebut, sebagai bukti persetujuan, Kepala Dishub serta beberapa perwakilan dari pengelola parkir mentanda tangani kesepakatan yang telah termuat di dalam berita acara tersebut.

    (bud/beritasampit.co.id)