​Pegawai Bandara Membobol Rumah Warga, Ratusan Juta Harta Reni Raip, Dua Pelaku Tertangkap

    SAMPIT -Dengan kisaran gajih yang lebih dari dua juta rupiah per bulannya,ternyata masih tidak cukup bagi seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bandara
    bernama Wahyu Rahmadhan (30) warga Jalan Muchran Ali Gang Mufakat pintu Barak No. 04 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotim ini nekat melakukan tindakan melawan hukum.

    Bersama seorang rekannya bernama Ramadhani (25) warga Jalan Muchran Ali Gang. M. Yosep pintu barak No. 02 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang tersebut keduanya berhasil menggondoli harta benda milik Reni (26) yang berada di Jalan Sukabumi Darat No. 28 Rt 017 Rw 005 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, tersebut saat ditinggalkan oleh penghuni rumah pada Rabu (17/5/2017) malam.

    Namun sayang aksi keduanya tercium aparat setelah korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Baamang pada hari kejadian tersebut.

    Kapolres Kotim AKBP Johanes P Siboro melalui Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia Jumat (19/5/2017) mengatakan, modus kedua tersangka dalam melancarkan aksinya, pertama-tama tersangka melakukan survei ke rumah korbannya (Reni) dengan menggunakan sepeda motor.

    Setelah melihat keadaan sepi tersangka pertama masuk melalui pagar depan rumah korban.

    “Tersangka Wahyu Rahmadhan mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong, karena ditinggalkan penghuninya, kemudian tersangka masuk ke dalam pekarangan dengan cara memanjat pagar,” katanya.

    Dia menambahkan setelah berhasil masuk ke dalam pekarangan rumah korban, tersangka lalu mengambil kunci pagar yang di simpan oleh korbannya tepat di atas lemari es terletak didapur rumah itu. Lalu kemudian tersangka keluar lagi untuk membuka pagar rumah korbannya tersebut.

    “Setelah berhasil membuka pagar, tersangka menjemput temannya, yakni tersangka atas nama Ramadhani. Lalu kemudian Wahyu membawa tersangka Ramadhani untuk mengambil barang-barang yang berada di rumah korban ini,” jelasnya.

    Untuk membawa harta benda korban agar tidak di curigai tetangga dan orang lainnya, kedua tersangka yang kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Kotim tersebut mencongkel pintu rumah korban di bagian belakang menggunakan linggis. Setelah berhasil membuka Pintu, kedua tersangka pun masuk dan leluasa mengangkut seisi rumah.

    “Kerugian korban yang mana sebagian saat ini sudah kita jadikan barang-bukti itu cukup besar, uang tunai sebesar 14 juta rupiah, dan tiga Cincin emas. Sedangkan tersangka Ramadhani mengambil camera merek Canon,dan harta korban lainnya,” ungkapnya.

    Selain berhasil membawa kabur Cicin,TV dan uang tunai,para pelaku itu juga berhasil menggasak sepeda motor,Hanpond,dan Kipas Angin Samsung.

    Sebagian harta korbanpun sudah digunakan oleh kedua pelaku,namun belum sempat menikmati terlalu jauh hasil curiannya keduanya keburu di cokok Polisi Polsek bekerjasama dengan jajaran Resmob Polres Kotim.

    Keduanya berhasil dibekuk di Jalan Muchran ali Gang Mufakat pintu barak No. IV. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti hasil kejahatan yang ditemukan  di rumah tersangka langsung diamankan di Polsek Baamang.

    Sedangkan atas perbuatannya keduanya di ancam Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.

    “Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan itensif, barang bukti yang kita sita yakni, Motor Honda Scoopy, kipas angin, dan linggis atau tirak. Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1 ) ke 3,4,5 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)