​Semua THM Harus Tutup, Termasuk Tempat Billiar…Masih Bandel Satpol PP Ancam Cabut Izinnya

    SAMPIT – Belum lama ini Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini sudah menyebarkan surat edaran larangan buka bagi seluruh THM yang beroperasi di wilayah hukumnya tersebut.

    Dalam hal ini Polisi Pamong Praja juga tidak mengecualikan tempat hiburan yang dianggap tidak pantas beroperasi selama bulan puasa untuk menhormati berjalannya hari besar umat Muslim khususnya di Kotawaringin Timur ini.

    Namun Demikian pihaknya tetap menjaga stabilitas daerah yang tidak hanya di huni oleh orang beragama Islam tersebut. “Sesuai perintah Bupati, kami ingin semua pihak saling menghargai. Memang di Kotawaringin Timur ini tidak hanya diisi oleh umat Muslim, untuk itu kami harapkan saling pengertiannya,” urainya.

    Sedangkan untuk THM pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun. Bahkan semua jenis tempat hiburan malam termasuk Billiar dilarang buka selama bulan puasa tahun 2017 ini.

    “Termasuk itu (Billiar) , itu juga dilarang untuk beroperasi,” ungkapnya Jumat (2/6/2017) tadi siang.

    Sementara itu berdasarkan pantauan lapangan beritasampit.co.id pada,  Kamis (1/6/2017) malam sejumlah tempat Billiar masih beroperasi hingga saat ini.

    Disinggung hal ini Rihel menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan akan hal ini. Bahkan menurutnya apabila terbukti membandel pihaknya akan mengajukan pencabutan ijin bagi pengusaha THM yang terbukti tidak mengindahkan aturan pemerintah daerah tersebut.

    “Bisa kita ajukan untuk pencabutan ijinnya melalui Tim Terpadu apabila tidak menuruti aturan,”tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)