​Legislator ini Katakan Bahwa Penerimaaan THR Sesuai Kesepakatan Kerja 

    SAMPIT – Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Alexius Esliter menerangkan bahwa penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak mesti menunggu satu tahun kerja dan tidak mesti juga satu bulan kerja, seperti peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 tahun 2016 tentang tunjangan.

    Akan tetapi, sesuai kesepakatan awal kerja antara pekerja dan perusahaan, yang mana kesepakatan tersebut sudah saling disetujui antara kedua belah pihak.

    “Pemberian THR itu tergantung kesepakatan awal atara pekerja dengan perusahaan,” ujar Alex, Sabtu (3/6/2017).

    Sebab dijelaskan Alex, jika beracuan pada aturan Permenaker berhak mendapatkan THR selama 1 bulan kerja, maka akan berdampak kepada karyawan yang sudah lama bekerja.

    Sebab mereka merasa rugi apa bila memberi tunjangan kepada kariawan yang masa kerjanya baru, sama hal nya dengan karyawan masa kerja yang lama.

    Politisi PDIP ini juga, mengatakan bahwa aturan memang semestinya dijalankan akan tetapi tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yang lebih utama.

    “Aturan harus tetap dijalankan akan tetapi tergaantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Apakah dia menerima tunjangan atau tidak, atau selagi antara keduanya tidak ada yang dirugikan,” tutupnya.

    (fzl/beritasampit.co.id)