SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, terus berupaya menekan dan memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di Bumi Habaring Hurung.
Berdasarkan data yang di dapatkan wartawan beritasampit.co.id melalui Satuan Narkoba Polres Kotim, sepanjang Januari hingga Juni 2017 total ada 73 laporan.
Berikut daftar catatan Narkoba :
UU Narkotika : 46 kasus
UU Kesehatan : 24 kasus
UU Berbahaya : 3 kasus
Dengan jumlah tersangka 81 orang.
Laki-laki : 61 Orang dan Perempuan : 20 Orang
Jumlah Barang Bukti Sabu : 863, 89 Gram
Carnophen/Zenith : 87.684 Butir
Minuman Keras : 187 Botol Arak Putih 2 Botol Miras berbagai merek.
“Itu data sementara hingga Juni 2017. Kami terus meminta masyarakat untuk dapat bersama-sama memberantas narkoba. Jangan takut, laporkan apabila ada melihat atau mengetahui pengeder atau transaksi narkoba disekitar anda. Kami siap menindaknya denga cepat,” kata Kasatnarkoba Polres Kotim, AKP Wahyu Edy Prianto (7/6/2017).
(jmy/beritasampit.co.id)