Lima Kali Tiduri Pacar, Terdakwa Ari Disidang

    SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit, mengelar sidang kasus pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Ari (20) Warga Jalan Soekarno Hatta Rt 08 Rw 02 Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

    Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ari mengaku sudah lima kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang berinisial (PWS) ditempat yang berbeda-beda.

    Namun perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa itu semuanya dilakukan pada tahun yang sama semua, tapi bulan berbeda, yaitu pada tahun 2016.

    Jaksa penuntut umum Akhwan. SH mengatakan, kejadian itu di lakukan di tempat berbeda-beda, dan sebanyak lima kali tetapi yang satunya dia mengaku tidak mengingat lagi tempat kejadianyan.

    “Pada tahun 2016 juga terdakwa melakukannya tapi tidak ingat. Yang terdakwa ingat hanya di bulan september 2016, yang di lakukan sekitar Areal PLTU di sekitar jalan Soekarno, (22-25-30/10/2016) semuanya dilakukan di rumah saksi korban,” ucap Akhwan, Rabu (7/6/2017).

    (im/beritasampit.co.id)