​Sanksi Tegas Menanti Gepeng yang Berkeliaran di Kota Sampit

    SAMPIT – Terjaringnya Pengamen, Pengemis, serta Gelandangan pada saat penyisiran lokasi hari ini membuat Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas.

    Dalam operasi itu, dimulai pada pagi pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB siang. Dalam operasi itu diringkus 5 orang, terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kotim, jalan Pramuka, untuk didata dan diberikan pembinaan hingga sanksi tegas.

    Adapun hasil dari introgasi petugas, bahwa masing-masing dengan nama Rusdiana alamat jalan pasar PPM, Hawo alamat Asal Palangka Raya, Herlianawati alamat jalan Cristophel Mihing RT 02, Arifin sebagai pengamen asal Amuntai dan Supian bertempat tinggal dijalan Ketapi 2 MB Ketapang.

    “Kami tidak segan-segan untuk menindak mereka secara tegas, apalagi untuk pemain lama. Seperti yang datang dari luar kota sampit. Hasil dari mereka mengamen atau mengemis akan kami belikan tiket untuk mengembalikan mereka ketempat asal,” tegas Rihel, Kamis (08/06/2017).

    Kata Rihel, memang kita perlu rumah singgah untuk mereka. Agar memberikan efek jera kepada mereka, sehingga mereka di rumah singgah tersebut bisa diberikan pembekalan sesuai dengan keahlian masing-masing. Agar tidak mengulangi hal yang sama.

    “Jika dari Kementrian Sosial, durasi mereka dirumah sosial antara 7-10 hari. Tetapi jika dikatakan oleh bupati kemarin itu bisa sampai sebulan, agar efek jeranya terasa,” terang Rihel.

    Lanjutnya, untuk pemain lama yang dulu terjaring sudah kita beri pembekalan. Namun tidak ada efek jera bagi mereka ditangkap. Bagi saya efek jera untuk mereka adalah rumah singgah, namun kita masih terkendala itu pada waktu ini.

    (jmy/beritasampit.co.id)