​WOW…Miliki 1 Bungkus Sabu-Sabu, Tukang Bangunan Ini Ditangkap Polisi

    SAMPIT – Anggota Polsek Mentaya Hulu dan Pos Polisi Tangar melakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/6/2017) kemarin sekira pukul 14.15 WIB.

    Adapun lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Sarpatin KM 34, Desa Pantap RT 04 RW 01 Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara itu terlapor yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu itu atas nama Sugianor alis Sugi (36).

    “Kami mendapat informasi bahwa terlapor dari masyarakat ada memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian kami mengamankan terlapor yang sedang berkerja sebagai tukang bangunan,” ungkap Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Syaifullah, Kamis (8/6/2017).

    Kemudian, lanjutnya, petugas meminta Ketua RT mendampingi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.”ungkap Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Syaifullah

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 Bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga jenis shabu dengan berat kotor 21, 21 gram, 1 potongan pipa paralon, 1 lembar plastik warna merah, 1 pak plastik klip kecil, serta uang tunai Rp 15.550.000. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut.

    (jmy/beritasampit.co.id)