​ASTAGA…Dikeroyok, Sofa Tewas Bersimbah Darah

    PANGKALAN BUN – Sofa Ariyanto (19), warga jalan Abdul Kadir, Gang Kapuk RT 14, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Jumat (9/6/2017) dini hari ditemukan tewas di jalan Padat Karya II, Desa Kapitan dengan luka dibagian dada.

    Namun sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlibat dua kali perkelahian ditempat berbeda dengan dua orang temannya yang berinisial AD dan FD.

    Menurut Waka Polres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto kepada sejumlah awak media, saat dihubungi melalui Telepon selulernya, mengatakan perkelahian pertama terjadi didepan bengkel jalan Pemuda, Kecamatan Kumai.

    Saat itu, perkelahian terjadi antara korban dan temannya AD dengan tersangka FD. Usai perkelahian, korban dan AD nongkrong di Jalan pemuda. Dan pada waktu yang sama di tempat nongkrong ada teman korban lainnya, yakni DD, FK, OM, IK dan AD. Berselang beberapa saat, mereka memilih untuk pulang ke rumah. Ditempat itu tinggal FK, DD dan IK.

    “Kemudian FD dan sejumlah rekannya mendatangi tempat nongkrong korban dan terjadi perkelahian di tempat itu,” kata Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto

    Dhovan menerangkan juga sekitar pukul 01.00 Wib tersangka menyerang korban, karena perkelahian tidak seimbang, korban berusaha kabur menuju Jalan Padat Karya II. Nahas, di jalan itulah nyawa Sofa melayang.

    “Saat rekan korban ingin menolong, nyawanya sudah tidak tertolong lagi. Korban meninggal dengan kondisi luka di bagian dada hingga jantungnya keluar,” papar Dhovan.

    Namun menurutnya, tidak butuh waktu lama, tiga jam usai kejadian, dua pelaku berinisial HS dan SR berhasil ditangkap, sementara tersangka lain sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi teman korban dan mengejar para pelaku.

    Dhovan pun membeberkan tersangka berinisial HS (21), warga Kelurahan Candi RT 08 Kecamatan Kumai dan SR (18), warga Jalan Nangka RT 08, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Sementara, satu terduga pelaku pembunuhan masih berstatus DPO.

    “Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang berhasil ditangkap, satu lagi masih kami buru,” ucapnya. Dua tersangka yang berhasil diamankan, keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas.

    Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, terang dia, pembunuhan dipicu karena cekcok antara korban dan tersangka. “Tolong yah media, kasus ini hanya Perkelahian biasa saja, terjadi Secara spontan,”. katanya.

    Sebelum kejadian tersebut, imbuh Dhovan, tidak ada dendam antara pelaku dan korban. Meski demikian, pihaknya mengaku masih terus mendalami motif dibalik pembunuhan tersebut dan apa yang menyebabkan percekcokan,”para tersangka pun dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 170 dengan ancaman 15 tahun penjara,”.

    Dan barang bukti yang berhasil diamankan terang Waka Polres yakni satu pasang sandal merah bermotif garis putih merek K 018, sandal sebelah kiri warna biru bermotif garis putih merek K 018, satu sandal kulit sebelah kiri merek Neckerman warna coklat, beberapa potongan kayu, baju, dan celana korban yang terdapat noda darah.

    Terpisah Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah, usai Shalat Jum’at di Masjid Darul Wustha Kumai Hulu, Kumai, berkesempatan mengunjungi keluarga Korban, setelah jenazah dari rumah sakit dibawa kerumah duku.

    Didampingi Kasdim 1014 Pangkalan Bun, Mayor Inf Muchlis dan perwakilan dari Polres Kobar, Wabup Kobar yang diutus Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, menyampaikan, turut ber duka citanya atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, dan menyampaikan agar keluarga dan masyarakat untuk bersabar, dan menyerahkan permasalahan ini kepada Polres Kobar.

    “Serahkan permasalahan ini kepada penegak hukum, dan biar hukumlah yang akan menyelesaikannya,” beber Ahmdi Riansyah.

    (man/beritasampit.co.id)