​Hukuman Militer Terhadap Mayor TNI.AU.Kal Faktur Arifin Dalam Kasus Pemukulan Sudah Ditegakan

    PANGKALAN BUN – Hukuman militer terhadap Mayor TNI.AU.Kal Faktur Arifin, dalam kasus pemukulan kepada warga Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, sudah ditegakan. Yang bersangkutan telah mendapat sanksi yaitu dialih tugaskan ketempat lain tanpa jabatan, alias non job selama 1 atau 2 tahun.

    Secara hukum militer, yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi, yaitu dipindahtugaskan ke tenpat lain tanpa jabatan atau istilahnya non job selama satu atau dua semester. Tetapi pemindahan tugas perwira ke tempat lain bukan berarti sebagai upaya untuk lari dari tanggung jawab.

    “Secara militer, hukum sudah ditegakkan. Sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997, setiap anggota militer yang melakukan kesalahan dikenai sanksi hukum yang berlaku yaitu hukum militer,” ungkap Dan Lanud Iskandar Letkol TNI.AU (Pnb) Ade Fitra, kepada para wartawan dirumah dinasnya Minggu (11/6/2017) usai buka puasa.

    Danlanud Letkol (Pnb) Ade Fitra, yang baru sehari, menggantikan pejabat sebelumnya, Letkol Pnb Ucok Enrico Hutadjulu, terus terang sangat menyesalkan dengan terjadinya insiden pemukulan yang dilakukan oleh perwira AU itu.

    “Melalui wartawan, Ade Fitra menyatakan, pihaknya meminta maaf atas insiden tersebut dan akan berupaya melakukan mediasi pada keluarga korban agar masalah ini bisa selesai  dimusyawarahkan secara kekeluargaan.

    Saat disinggung sidang adat yang ditempuh pihak korban, terkait insiden pemukulan tersebut, Dan Lanud meminta kebijaksanaan keluarga korban agar masalah ini tidak sampai dibawa ke hukum adat.

    “Kami sangat menghormati hukum adat. Kecuali permasalahan ini dianggap tidak bisa diselesaikan secara hukum positif, maka permasalahan ini bisa dibawa ke hukum adat,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan akan segera melakukan mediasi pada keluarga korban agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Kami juga akan mengajak pihak keluarga korban untuk bermusyawarah mencari titik perdamaian. Tentunya penyelesaian secara win-win solution pada kedua belah pihak,” terangnya.

    Dan Lanud Iskandar Letkol (Pnb).Ade Fitra, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kobar, dengan terjadinya kasus ini jangan sampai terpancing oleh intrik -intrik tertentu dan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

    “Juga, sekali lagi kepada para wartawan sebagai mediator. Janganlah kasus ini diperkeruh atau ditambah-tambah, dengan berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sehingga meresahkan masyarakat,” beber Ade Fitra.

    (man/beritasampit.co.id)