​Satu Dari Tiga Tersangka Korupsi di Kotim, Angsur Kerugian Negara

    SAMPIT – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan drainase Bandara H. Asan Sampit mulai mengembalikan kerugian negara. Wahyuno telah menyerahkan uang sebesar Rp150 kepada kejaksaan (kejari) Negeri Kotawarin Timur (Kotim) sebagai uang titipan.

    Pihak terdakwa yaitu istri dari tersangka Sumarno telah membayar sebagian uang ganti rugi kepada kami untuk dititipkan sebagai pengembalian kerugian negara, rencananya pihak mereka menyicil pembayaran kerugian tersebut,” kata Wahyudi, Kejaksaan Negeri Sampit, Selasa (13/6/2017).

    “Uang tersebut telah dimasukkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Kotim, jika kasus tersebut telah diputus dan nantinya sudah berkekuatan hukum tetap, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara. Pengembalian kerugian negara juga berpengaruh dalam pertimbangan penuntutan, bisa menjadi hal yang meringankan terdakwa,” lanjut Wayudi.

    Pekan depan, rencananya berkas tahap II perkara ketiga tersangka akan dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Untuk diketahui, Wahyuno merupakan PPK dalam proyek drainase bandara, Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana.

    Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016 lalu itu.

    “Pengembalian ini hanya merupakan bagian kecil dari kerugian Negara sebesar 1,3 M. Nantinya pengembalian ini akan diperhitungkan dengan kewajiban para tersangka untuk mengembalikan kerugian yang telah di alami negara, baik dalam tuntutan Jaksa, dan tentunya akan dipertimbangkan hakim dalam putusannya dalam proses persidangan,” tegasnya.

    (im/beritasampit.co.id)