​Polres Mura Berhasil Amankan 55 Kasus Selama Bulan Ramadan

    PURUK CAHU – Aparat Polres Murung raya (Mura) berhasil mengamankan 55 kasus selama bulan Ramadan dan 2 kasus diantaranya dilakukan penahan.

    Perihal ini dipaparkan oleh Kapolres Murung Mura saat menggelar pers release di halaman Mapolres Murung Raya, Senin (19/6/2017) sore.

    Pada pers release, Kapolres Mura Andy Rumohorbo mengatakan, pada 2 orang yang ditahan tersebut merupakan kasus penyalahgunaan obat-obatan yaitu zenith.

    “AN dan YD merupakan tersangka yang kami tahan karena kasus penyalahgunaan obat zenith, hal ini bermula dari laporan dan terus dilakukan penahanan” papar Andy Rumohorbo.

    Tidak hanya itu kasus-kasus lainnya pula akan kami tindak tegas, seperti sanksi tilang bagi masyarakat yang menggunakab knalpot tidak sesuai standar, pembinaan kepada remaja-remaja yang kedapatan berduaan di tempat suci pada bulan ramadhan serta penyitaan minuman keras, makanan kedaluwarsa dan petasan.

    (rn/beritasampit.com)