​Konyol, Si Penemu Bayi di Kebun Kelapa Sawit Ternyata Kaka Kandung Pelaku

    SAMPIT – Ada hal yang tidak disangka pada pengungkapan kasus pembuangan bayi di kebun kelapa sawit, yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Kotim bersama Polsek Kota Besi, karna dari penangkapan tersebut berdasarkan pengakuan (R) 13, terduga ibu bayi setelah dilakukan pemeriksaan, yang menemukan anaknya adalah kaka kandungnya sendiri.

    Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reksrim AKP Samsul Bahri, SE. SIK, bahwa penemu dari bayi yang baru saja dilahirkan di kebun kelapa Sawit Blok 107 Divisi IIB Bedeng Utara PT BSK I, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu berinisial (SO) 15 tahun adalah Kaka Kandung Dari Pelaku

    “Ini saya pikir lucu, karna yang pertama kali menemukan bayi malang itu adalah kaka kandung dari pelaku sendiri. Saat itu yang menemukan adalah SO dan langsung meminta pertolongan hingga bayi itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) dr. Murjani Sampit,” ungkap Samsul, Selasa (4/6/3017).

    Lanjutnya, saat ini keadaan bayi dalam keadaan yang baik, meskipun beberapa hari lalu masih dalam keadaan yang memprihatinkan. Namun setelah dilakukan perawatan yang intensif maka kondisinya berangsur membaik.

    “Dari hasil penyidikan, kronologis awal mula di buangnya bayi tersebut pada saat tersangka berpacaran dengan seorang pria berinisial (M) 20 tahun. Namun ternyata sang pacar pergi meninggalkan tersangka setelah tersangka hamil. Selain itu, tersangka ketika melahirkan anaknya tidak diketahui oleh siapapun, bahkan kehamilannyapun tidak ada yang mengetahuu selain dirinya dan pacarnya yang menghilang,” kata Samsul.

    Tambahnya, saat melahirkan itu, ia sedang berjalan di sekitar rumahnya yang juga berada di PT. BSK Kecamatan Telawang. Saat berjalan berkisar jarak 150 meter dari rumahnya, tiba-tiba ia merasa sakit perut dan saat duduk kepala bayinya sudah keluar dan diapun melahirkan di perkebunan sawit itu.

    Mungkin karena dia masih anak di bawah umur, dia merasa takut dan langsung ia tinggalkan saja anaknya di TKP, sedangkan ia pergi ketempat temannya untuk mengganti baju agar orang tuanya tidak tau kalau ia habis melahirkan.

    Tegasnya, meskipun tersangka masih anak di bawah umur, pihaknya selaku sebagai aparat akan tetap memproses kasus tersebut, dan tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 308 sub 306 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 77 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun 6 Bulan.

    (jmy/beritasampit.co.id)