​DPRD Kotim Setujui 4 Raperda Menjadi Peraturan Daerah

    SAMPIT – Pada paripurna ke 14 tentang pengesahan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 2 Raperda Inisiatif DPRD tentang Produk Hukum Desa dan Produk Hukum Daerah. Kemudian 2 buah raperda usulan eksekutif tentang penyertaan modal kepada PDAM dan pengawasan minuman beralkohol sudah syah menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

    Paripurna yang langsung dipimpin ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Jhon Krisli tersebut dihadiri wakil ketua dan anggota DPRD yang memenuhi korum paripurna. Sedangkan dari eksekutif dihadri wakil bupati Kotim serta pihak terkait yang diundang.

    Dari hasil pembahasan yang dibacakan sekretaris DPRD Kotim, H. Nuraswan, membacakan satu persatu hasil pembahasan 4 raperda dan dengan sedikit pertimbangan 4 buah raperda rata-rata disetujui anggota dalam korum paripurna pada saat diminta peretujuan dari Jhon Krisli yang memimpin paripurna.

    “Apakah setuju,” ucap Jhon. Disahut dengan serentak anggota korum paripurna dengan kata “setuju,”. Kemudian Jhon mengharapakan Setelah disahkannya 4 buah raperda tersebut menjadi perda yang akan dapat dipakai dan digunakan sebagai mana mestinya.

    (fzl/beritasampit.co.Id)