​Pantasan Jabatannya Sebagai Admin Piutang, Lima Tahun Penjara Menanti Yuanita Effendi

    SAMPIT – Yuanita Efendi (30) warga Jalan Suprapto Selatan, Gang Pinang 2a RT 47 RW 7, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang mengelapkan uang PT Bulvari Prima Cemerlang sebanyak Rp 14 miliar.

    Dengan jabatan sebagai admin piutang diperusahaan tersebut, wanita yang akrab dipanggil Yuanita itu menjelaskan cara melancarkan aksinya, yakni dengan cara pada saat ada beberapa pelanggan yang beli barang diperusahaan tersebut, namun uang hasil dari penjualan tidak ia disetorkan ke perusahaan melainkan masuk kas kantongnya.

    “Lain kali difikir-fikir dulu sebelum bertindak, masih ada cara mencari uang tambahan yang lebih baik dan halal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sekarang kamu (tersangka) terpisah dengan anak-anakmu. Dan juga terancam 5 tahun penjara,” kata Jaksa Dewi Khartika, Rabu (5/7/2017).

    Pengakuan tersangka, seingatnya uang yang ia gelapkan hanya sekitar Rp800 juta saja “Selama menggelapkan uang tersebut saya tidak pernah mencatatnya,” ucapnya saat di sidik Jaksa Dewi.

    Atas perbuatannya itu tersangka Yuanita akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana Pengelapan mengatasnamakan jabatan, serta penjara lima tahun menantinya.

    (im/beritasampit.co.id)