​Resnarkoba Sita 500 Butir Pil Zenith Dari Seorang Buruh Bongkar Muat Kayu

    PANGKALAN BUN – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil menyita 500 butir Pil Zenith dari salah seorang buruh bongkar muat kayu, berinisial TM (35), warga kelahiran Banjarmasin, yang tinggal di Jalan Mat Noor RT 14 Kelurahan Baru Pangkalan Bun.

    Si tersangka, diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kobar, di tempatnya bekerja Jalan Mat Noo Pangkalan Bunr, (sekitaran bantilan kayu), berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah akan maraknya penjualan obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.

    TM yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bongkar muat kayu, tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa 500 butir pil Zenith, 13 pak plastik klip, buku catatan, satu buah telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.

    Kapolres Kobar AKBP Pria Premos, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Kariatmono mengatakan Jumat (7/7/2017) kepada beritasampit.co.id, dari pengakuan tersangka, ia baru menjalankan aksinya sebagai pengedar Zenith sejak 3 bulan terakhir, dengan keuntungan rata-rata Rp 70 sampai Rp 100 ribu perbox (100 butir).

    “Pengakuan tersangka, ia membeli obat tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih kita buru keberadaannya,” ujar Kariatmono. Ia menjelaskan salah satu obat yang termasuk dalam daftar G, ini sebenarnya sudah tidak diproduksi lagi karena dilarang peredarannya oleh Kementerian Kesehatan RI, lantaran sering disalahgunakan oleh penggunanya.

    “Menurut mereka (pengguna), obat ini dapat membantu mereka saat bekerja berat sebagai dofing, padahal itu semua tidak benar hanya sugesti saja, justru obat ini akan membahayakan bagi diri mereka jika dikonsumsi berlebihan dalam jangka waktu yang cukup lama,” jelas Kariatmono.

    Atas perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun masa kurungan penjara.

    (man/beritasampit.co.id)