​Apakah Otjim Bisa Kembali Ngantor ? Ini Komentar BK di Dewan…!

    SAMPIT – Vonis 1 tahun yang menjerat Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Otjim Supriatna, tentunya akan mengancam dirinya sendiri, kehilangan jabatannya selaku anggota DPRD Kotim.

    Sebab, sesuai aturan undang-undang nomor 17 tahun 2014 atau yang disebut UU MD3 tentang aturan yang mengatur kewenangan DPR, DPD dan DPRD, pasal 400 ayat 3 dan pasal 401 ayat 3 yang menyatakan bahwa anggota DPRD yang melakukan korupsi hingga dinyatakan dengan berdasarkan hukum tetap akan dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.

    H. Abdul Sahid, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim, mengatakan bahwa mereka masih mengikuti proses kasus hukum Otjim. Dan BK belum bisa memutuskan dan mengambil sikap sebelum adanya keputusan hukum tetap terhadap Otjim.

    “Bk masih menunggu perkembangan proses berikutnya,” tutur Sahid, Sabtu (8/7/2017), Apabila, lanjunya lagi, kasus tersebut berkekuatan hukum tetap maka proses selanjutnya menunggu kebijakan dari partai Otjim sekarang, yaitu partai Golkar hingga proses dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim yang memutuskan.

    Anggota Fraksi PKS ini juga mengatakan akan berhati-hati dalam memutuskan kebijakan dengan mengkaji sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Kami akan berhati-hati mengambil kebijakan, supaya tidak jadi bumerang atau permasalahan yang baru dimasa akan datang,” tutup Sahid.

    Dari informasi yang beritasampit.co.I’d impun, kasus hukum Otjim masih berjalan sampai proses vonis 1 tahun yang diberikan majelis hakim. Dan Otjim diberikan waktu 7 hari untuk berfikir dan memutuskannya, apakah setuju atau banding.

    Jika dalam waktu 7 hari tersebut Otjim menyetujuinya dimungkinkan sanksi BK akan berlaku, yaitu pemberhentian terhadapnya menjabat sebagai anggota dewan. Sebab kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

    (fzl/beritasampit.co.id)