​Edarkan Narkoba, Supir ini Dicokok Polisi

    SAMPIT – Seorang Sopir yang mengedarkan Narkoba Golongan I bukan tanaman jenis sabu bernama Muhamat Dayu Alias Dayu (40) warga Jalan Suka Bangsa No 87, RT 023, RW 006, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim (Kotim) berhasil diringkus oleh pihak Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim.

    Penangkapan terjadi di jalan Jendral Sudirman KM 11, Kecamatan MB Ketapang Sampit, pada Minggu (09/7/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar mengatakan, pihaknya ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    “Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan Penyelidikan dan Lidik, sehingga kami berhasil menemukan tersangka di sebuah warung Kopi pinggir Jalan Jendral Sudirman KM 11,” kata AKBP Muchtar Supiandi Siregar.

    Lanjutnya, setelah menemukan Tersangka, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan menunjukan surat perintah tugas penggeledahan. Penggeledahan itupun disaksikan sendiri oleh warga yang berada di sekitar Warung Kopi tersebut.

    “Setelah kami melakukan penggeldahan, terhadap tersangka, kami berhasil menemukan 13 paket hemat shabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan,” ungkapnya.

    Tambahnya, setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Adapun hasil dari penggeladahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 13 paket kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga shabu dengan berat kotor 5,24 gram, uang tunai sebesar Rp. 200 Ribu, satu lembar celana Jeans pendek warna biru.

    “Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar plastik klip kecil kosong, dua lembar potongan tisu, satu lembar kertas, dan satu buah HP Merk Nokia Type 105 warna Hitam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp. 10 Milyar,” tegasnya

    (jmy/beritasampit.co.id)