​OTT Satpol PP Bukan Pungli, Ini Fakta dan Ada Dasar Hukumnya !

    SAMPIT – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dilakulan kepada tiga bendaharawan Puskesmas Ketapang I yaitu MU bendahara akreditasi, MS bendahara Puskesmas, dan HS Ketua tim akreditasi mulai terbuka terang.

    Pasalnya dari hasil penelusuran beritasampit.co.id ke Puskesmas Ketapang I Sampit, untuk menggali apa sebenarnya yang terjadi terkait Operasi Tangkap Tangan yang dituduhkan oleh satpol PP bahwa itu pungutan liar adalah tidak tepat.

    Dari keterangan pegawai dan kepala Puskesmas Ketapang I Sampit mengatakan bahwa sebelum terjadinya kasus OTT yang dilakukan Satpol PP meraka sudah mengelar rapat untuk membahas peningkatan akreditasi dengan cara memotong jasa uang kapitasi Jaminam Kesehatan Nasional (JKN).

    “Pada tanggal 8 Juni itukan mereka rapat untuk membahas ini (red/jasa uang Kapitasi JKN) dimana uangnya untuk meningkatkan akreditasi, lalu dari hasil rapat itu mereka setuju untuk dipotong 10 persen. Walau ada satu orang yang tidak setuju, dan kami pun tidak memaksa dan kami kasih full. Hasil rapat kemarin juga sudah kita sampaikan tembusan terkait,” kata drg Heru Kuncoro Puskesmas Ketapang I, kepada beritasampit.co.id, Senin (10/7/2017).

    Sementara itu Nurahman Rahmadani, SH Mahasiswa Program Magister Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta mengatakan jika mereka telah melakukan rapat dan hasilnya telah disetujui dan bersifat tidak memaksa serta sudah disampaikan ke atasan yang lebih tinggi maka jauh dari kata pungli dan korupsi.

    “Kalau saya lihat dari kasus OTT ini tidak ada unsur pidana Bahkan pasal 423 KUHP tidak ada kaitannya karena tidak ada unsur paksaan dan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, dan jelas gunanya untuk peningkatan akreditasi, jadi saya rasa OTT Satpol PP tidak tepat sasaran,” terang Danny Sapaannya. 

    Pasal 423 KUHP yg dalam rumusannya dalam Bahasa Belanda Berbunyi sebagai berikut: De ambtenaar die met het oogmerk om zich of een ander wederrechtelijk te bevoordelen, door misbruik van gezag iemand dwingt iets af te geven, eene betaling te doen, met eene terughouding bij eene uitbetaling genoegen te nemen, of een persoonlijken dienst te vrrichten, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste zes jaren. (Engelbrecht, De Wetboeken, hmm. 1362)

    Artinya :
    Pegawai negeri yang Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan nya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi, dipidana Dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

    Tindak Pidana yang diatur dalam pasal 423 KUHP terdiri atas: 
    A. Unsur2 subjektif : 

    1. Met het oogmerk om atau dengan maksud untuk zich of een ander wederrechtelijk te bevoordelen atau menguntungkan diri sendiri atau Orang lain secara melawan hukum; 

    2. wederrechtelijk bevoordelen atau menguntungkan secara melawan hukum;

    B. Unsur2 Objektif : 

    1. De ambtenaar atau seorang pegawai negeri; 

    2. Misbruik van gezag atau menyalahgunakan kekuasaan; 

    3. iemand dwingen om atau memaksa orang lain untuk: 

    a. iets af te geven atau menyerahkan sesuatu; 

    b. Eene terughouding genoegen nemen bij eene uitbetaling atau melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau; 

    c. Eene persoonlijken dienst verrichten atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi 

    Jadi dalam hal pemotongan yang dilakukan Oleh bendahara puskesmas ketapang I tersebut mereka telah sesuai Dengan mekanisme karna sebelum dilakukan pemotongan sudah di Adakan rapat untuk membahas ini (red/jasa uang Kapitasi JKN) dimana uangnya untuk meningkatkan akreditasi, lalu dari hasil rapat itu mereka setuju untuk dipotong 10 persen.

    Walau ada satu orang yang tidak setuju, dan kami pun tidak memaksa dan kami kasih full, hasil rapat kemaren juga sudah kita sampaikan tembusan terkait. Dalam hal ini kesepakatan yang dilakukan tersebut dilihat dari sudut Pandang Hukum perdata dalam pasal 1313 KUHPer dijelaskan bahwa: Suatu perjanjian dibuat Dengan cuma-cuma atau atas beban. 

    Suatu perjanjian dengan cuma-cuma adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Suatu perjanjian atas beban, adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.

    Dari hasil rapat tersebut jelas bahwa pemotongan ini Bisa di kategorikan sebagai perjanjian dibuat sesuai Dengan pasal 1314 KUHPer tersebut Dengan pemotongan 10 persen tersebut dilakukan untuk menaikan akreditasi, hal ini gin tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yaitu :

    1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (tidak ada paksaan, tidak ada kekeliruan dan tidak ada penipuan.

    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ; (dewasa, tidak dibawah pengampu)

    3. Suatu hal tertentu (objeknya jelas, ukuran, bentuk dll)

    4. Suatu sebab yang halal; (tidak bertentangan dengan ketertiban, hukum/UU dan kesusilaan)

    “Saya kira dalam pemotongan 10 persen tersebut tidak satupun yang bertentangan dengan pasal 2 diatas terlebih lagi ini untuk peningkatan akreditasi puskesmas untuk melayani masyarakat, dan seharusnya kita mengapresiasi tindakan tersebut karna mereka dengan ihklas hak mereka di potong untuk pelayanan kesehatan terhadap masyarakat,” jelasnya.

    Mekanisme yang dilakukan pun sudah jelas setelah hasil rapat tersebut dilaporkan kepada instansi yang berada di atasnya untuk diketahui.

    Dan dalam hal ini tidak terjadi pemotongan terhadap orang yang tidak menyetujui perjanjian pemotongan 10% dari hasil rapat tersebut, jadi unsur pungli pada pasal 423 KUHP tersebut tidak terpenuhi.

    Kemudian beritasampit.co.id dari sumber terpercaya kejadian awal bermula dari masuknya petinggi Satpol PP kedalam Puskesmas Ketapang I yang dimana pertama kali menenui istrinya yang kebetulan bertugas ditempat tersebut.

    Selabjutnya, petinggi Satpol PP bersama istrinya tersebut menunjuk-nunjuk temannya yang diduga ketiga orang tersebut karena Petinggi Satpol PP juga tidak mengetahui ketiga orang tersebut. Sontak kejadian tersebut mengagetkan pegawai yang ada pada saat itu. 
    Lalu setelah ketemu bendaharawan, petinggi Satpol PP memerintahkan untuk anggotanya yang diperkirakan ada berjumlah 10 orang lebih tersebut untuk menutup semua pintu, dan mengeledah ruangan tempat ketiga orang tersebut dan menemukan sejumlah uang dan buku-buku.
    Setelah menemukan barang bukti kedua terduga langsung dibawa menggunakan mobil Satpol PP untuk dibawa markas Satpol PP untuk diperiksa.
    (bnr/beritasampit.co.id)