Dinas PU Sering Merubah Anggaran Dana DAK Sepihak

    SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Jhon Krisli, menganggap bahwa selama ini Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) salah satunya dinas pekerjaan umum (PU) sering melakukan tindakan perubahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan lembadga DPRD.

    “Selama ini saya dengar bahwa nggaraan dana DAK yang dirubah sepihak oleh dinas pekerjaan umum, dengan alasan karena waaktu,” ujar Jhon, Senin (10/7/2017). Walaupun, lanjut Jhon, apa alasannya, kalau melanggar peraturan perundang-undangan itu sungguh tidak boleh.

    Politisi partai PDIP ini juga mengatakan bahwa tindakan perubahan sepihak yang dilakukan dinas PU tidak prosedural karena melanggar hukum.

    Kemudian Jhon juga menyarankan bahwa seandainya Kalau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan belum dibahas paling tidak bupati menyurati pimpinan dewan.

    Dan DPRD akan merapatkaan dengan pimpinan fraksi dan komisi untuk memberikan persetujuan mendahului APBD perubahan terkait perubahan anggaran DAK tersebut, hingga nantinya item itu juga masuk di APBD perubahan.

    “Akan tetapi yang terjadi adanya indikaasi yang saya dengar banyak dana DAK yang dirubah sepihak oleh SOPD tanpa pemberitahuan kepada DPRD, itu tidak boleh dan tidak dibenarkan. Karena dalam peraturan kemendagri, itu akan dikenakan sanksi baik administraasi dan pidana karena dianggap melawan hukum,” tutup Jhon.

    (fzl/beritasampit.co.id)