​Giliran Orangtua Murid SMP Sederajat Yang Mempertanyakan Baju Seragam Sekolah Rp 1.070.000,-

    PANGKALAN BUN – Terkait baju seragam khusus sekolah SMP sederajat warna biru tua dan putih, nanti pada Tahun Anggaran 2018, siap direalisasikan. Tapi masih ada yang mempertanyakan, dari sejumlah orangtua murid SMP/Sederajat,baju seragam sekolah lainnya semuanya diminta Rp 1.070.000,-. Nilai tersebut untuk Baju Batik (bajunyasaja), Seragam Pramuka, Baju Adat, Olahraga, Kaos Kaki dan emblin pramuka/sekolah.

    “Untuk sekolah SD, kan katanya Rp 1.020.000, lain dengan SMP,saya yang baru daftarkan ke SMP diminta oleh sekolah Rp 1.070.000,- ya sama,uang itu diluar pembelian baju seragam khusus warna biru tua celananya, dan bajunya warna putih.Saya beli dipasar murah,ada yang Rp 150 ribu ada yang Rp 175 ribu”,jawab Bu Maryani,yang anaknya baru daftar ke SMP,saat dibincangi beritasampit.co.id Kamis (13/7/2017).

    Bu Maryani juga, sangat setuju sekali,kalau nanti ditahun 2018, seragam sekolahakan digratiskan. “Tapi, kalau bisa untuk seragam lainnnya tidak usah dikelola sekolah, serahkan saja semuanya kepada orangutuamurid, sekarang kan semua emblem mulai dari lambang SD, SMP, SMA, emblin pramua sudah banyak dijual bebas di toko baju, tukang jahit, bahkan ditoko buku juga ada. Kenapa harus ditangani sekolah,” tegas Maryani.

    Ditegaskan Maryani, kalau seragam sekolah, dan lagi misal buku pelajaran ditangani sekolah, dampaknya timbul pro dan kontra. Yang kontra pasti, kebanyakan orang yang kurang mampu dan yang pro tentunya orang mampu.

    Dan lagi kalau nanti,di tahun 2018 seragam sekolah gratis ,kalau diuangkan untuk SD Rp 500 ribu dan SMP Rp 600.000,- kasihkan saja uangnya ke orangutan murid. Nanti,kalau jumlah uang tersebut, masih dikelola oleh sekolah, sama saja untungnya buat sekolah.

    “Coba saja telaah,untuk seragam sekolah gratis SD,hanya satu stel merah putih harganya di pasar Rp 150.000,-. Kemudian misal diberi lambang sekolah dihargakan dengan ongkos jahitnya sekolah Rp 50 ribu, jumlah Rp 200 ribu. Nah,menurut Dinas Pendidikan, jatah per-murid SD Rp 500 ribu, berarti sisanya Rp 300 ribu,masuk kemana ? Sama juga dengan SMP/Sederajat, kemana,” papar nya.

    Sunari, Kabid Dinas Pendidikan SMP/Sederajat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Kamis (13/7), tidak ada diruang kerjanya. Sementara dihari yang sama Hj Aida Laelawati saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, melalui telephon selulernya. Tidak ada jawaban, alias nuut..nuut,” tapi tidak diangkat.

    (man/beritasampit.co.id)