​Demo Batal, DPRD Janjikan RDP, Kejaksaan Tindak Lanjuti Laporan

    SAMPIT – Polemik peningkatan Jalan Simpang Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang yang saat ini masih terus menjadi pertanyaan itu sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit. Dugaan kasus KKN dalam hal ini resmi dilaporkan oleh Arsusanto Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kotim beberapa waktu lalu.

    Kasus ini awalnya mencuat ketika PT. Duta Panca Mandiri yang diketahui sebelumnya dimenangkan dalam proyek senilai Rp6,3 miliar itu, digugurkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kotim, berdasarkan hasil telaahan evaluasi Dinas PUPR setelah adanya penarikan dukungan UMP perusahaan itu sendiri. Hingga akhirnya ULP memutuskan untuk memenangkan PT. Mitra Karya Abadi Mandiri yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur.

    Bahkan dalam kasus ini Gerdayak melalui Kepala Keamanan dan Ketertiban tersebut sudah mengatur jadwal untuk melakukan demo di PUPR Kotim terkait kasus ini. Namun jadwal aksi demo tersebut dibatalkan lantaran kasus ini sudah resmi ditangani oleh pihak Kejaksaan.

    Hal ini diungkapkannya saat dibincangi beritasampit.co.id di DPRD Kotim, Jumat (14/7/2017) tadi siang. Dalam hal ini Arsusanto mengatakan, masalah tersebut kini sudah diproses melalui Kejaksaan. “Demo kami tunda karena hal ini sudah ditangani jaksa. Kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada jaksa,” ungkap Arsusanto.

    Selain itu dia juga menambahkan,apapun hasil penyelidikan pihak kejaksaan nanti asalkan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,maka mereka menghormati hal itu,juga termasuk siapapun pemenang dalam proyek itu nantinya.

    “Yang kita inginkan pihak dinas maupun unit layanan pengadaan (ULP) bekerja sesuai aturan, kalau itu sudah jelas apa yang mau diributkan atau di permasalahkan,” jelasnya.

    Dia juga berpesan agar tindaklanjut kasus ini oleh pihak kejaksaaan tersebut, nantinya harus disampaikan ke publik. Baik hasilnya berupa arahan, petunjuk,sampai pada proses secara hukum. “Kenapa kami minta harus demikian agar dalam hal ini tidak menuai persepsi berbeda di tengah masyarakat, sehingga menimbulkan gejolak,” lanjutnya.

    Selain itu dia juga menjelaskan pihaknya tetap menghormati proses rencana rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kotim yang diwacanakan dalam waktu dekat ini dilaksanakan.

    (drm/beritasampit.co.id)