​WOW…Rektor UPR Digugat Guru Besar, Sekjen FKP-KT Angkat Bicara

    PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya masih belum terbuka mengenai kasus yang telah dilaporkan oleh Guru Besar UPR kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Namun mahasiswa UPR Fakultas FKIP dan Jurusan PGSD sert Organisasi kepemudaan telah mengikuti perkembangan informasi terkait gugatan Guru Besar Prof. Dr. Suandi Sidauruk, M.Pd, (14/7/2017).

    Disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Tengah (FKP-KT) Damai A. Usop bahwa pihaknya telah mengikuti informasi dan perkembangannya, dari laporan tersebut.

    “Menurut kami profesor atau Guru Besar di tingkat sekolah tinggi/universitas/atau yayasan pendidikan sudah selayaknya memang menjadi anggota senat. Walaupun tidak semerta-merta namun kami melihat UPR sejauh ini seharusnya melakukan peningkatan dari SDM dan segala macam kualitas di tubuh UPR sendiri, termasuk mekanisme dan prosedur yang mengatur tata kelola dan struktur organisasinya” katanya.

    Mantan Ketua DPM Fisip UPR ini juga menegaskan bahwa guru besar memang seharusnya terlibat mengingat profesi, wawasan, dan pengalamannya dan dia berharap guru besar menyatakan sikap dalam hal ini.

    “Jangan sampai statuta yang bisa diperbarui tanpa melibatkan pakar atau ahli dalam memutuskan peraturan tersebut. Gugatan guru besar Prof. Dr. Suandi Sidauruk, M.Pd, berkaitan dengan peraturan yang di keluarkan pihak UPR dalam hal ini “rektor” adalah bukti penyimpangan Petinggi Universitas terhadap asas Perguruan Tinggi. Maka dengan ini kami menilai bahwa pada kondisi ini sudah merupakan kondisi dimana Semua guru besar yang dimiliki oleh Universitas kebanggaan Kalimantan Tengah ini menyatakan sikap mereka” ucapnya.

    “Sudah Saatnya para profesor ini angkat bicara, berjuang dengan cara mereka dan kami mahasiswa akan tetap berjuang dengan cara yang sama, semua itu untuk satu tujuan mulia mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membebaskan UPR tercinta dari belenggu politik praktis maupun KKN (korupsi,kolusi,dan nepotisme),” ujarnya.

    Dengan adanya gugatan tersebut Damai Alam Usop juga menghimbau kepada Presiden Mahasiswa UPR, memohon kepada para dosen dan guru-guru besar Universitas Palangka Raya untuk menjadi contoh teladan bagi mahasiswa dan berjuang kembali dibawah panji revolusi kampus.

    “Kita harus sama-sama kita bersuara kebenaran bukan kebohongan, jangan sampai melihat permasalahan ini kita menutup mata dan hati nurani. Kami berharap permasalahan penyalahgunaan wewenang di UPR ini segera berakhir,” tutupnya.

    (sps/beritasampit.com)