​Burhan Nurrohman : ASN Berpoligami, Bupati Harus Tindak Tegas

    SAMPIT – Maraknya kabar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang memiliki Istri lebih dari satu atau simpanan harus mendapat perhatian Khusus Bupati Kotawaringin Timur, H. Supian Hadi, S. Ikom.

    Pasalnya kabar tersebut tentu akan membuat nama baik Kabupaten berjuluk Bumi Habaring Hurung akan buruk dimata masyarakat Kotim, apalagi sampai terdengar masyarakat luar kabupaten, tentu hal ini sangat disayangkan.

    Burhan Nurrohman, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ahmad Dahlan Sampit menyayangkan jika ada ASN dilingkungan Pemkab Kotim melakukan perbuatan menikah sembunyi-sembunyi.

    “Saya prihatin atas kabar ini. Memang tidak salah jika ingin memiliki istri lebih dari satu, tapi karena negara kita negara Hukum maka ASN yang ingin berpoligami harus lakukan itu sesuai Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990,” kata Burhan Saat dihubungi beritasampit.co.id, Jumat,(14/7/2017).

    Dalam PP No 45 Tahun 1990 yang berbunyi :

    1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
    2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
    3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
    4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

    Selain itu lanjut Burhan, jika ada ASN yang tidak patuh dalam PP No 45 Tahun 1990 dan tidak melaporkan perkawinannya ke pejabat diatasnya akan terkena Saksi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53 Tahun 2010 dimana hukuman paling berat bisa diberhentikan secara tidak hormat.

    “Saya berharap Bupati Kotim agar betul-betul tegas jika ada ASN yang melakukan perbuatan tersebut, jika perlu buat Tim Khusus untuk menindak ASN yang nakal tersebut,” harapnya.

    Mengingatkan kembali, kabar ASN dilingkungan Kotim yang memiliki Istri Sah lebih dari satu tidaklah hanya sekali atau dua kali, untuk mencegah perbuatan tersebut Bupati Kotim harus bertindak tegas agar tidak terulang lagi.

    (ist/beritasampit.co.id)